Kejari Pali Lakukan Kegiatan Damai Melalui RJ Pengancaman Warga Desa Prambatan

PALI DO.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan tersangka Rusnaini alias Nani bin Nasrun. Keputusan ini diambil setelah proses Restorative Justice (RJ) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.


Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor: 21/L.6.22/Eoh.2/02/2025 dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, di Rumah RJ Kejari PALI di Desa Prambatan.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidum Julfadli, SH, Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator Hanan Febrian, SH. Turut hadir Camat Abab Razulik, SH, Kepala Desa Prambatan Amsrol, dan sejumlah tokoh masyarakat.


Kasus ini bermula dari laporan korban Efra Wira, yang merasa terancam oleh tersangka Rusnaini alias Nani. Berdasarkan penyelidikan, tersangka disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang berisi ancaman kekerasan.


Setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polsek Penukal Abab ke Kejari PALI pada 10 Februari 2025, upaya damai antara tersangka dan korban dilakukan. Pada hari yang sama, pukul 12.00 WIB, kedua belah pihak sepakat berdamai, yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti

Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar ekspose RJ, yang kemudian berlanjut dengan ekspose di JAMPIDUM Kejagung RI pada 19 Februari 2025. Hasilnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui penghentian penuntutan, dan SKPP pun diterbitkan.


Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice menjadi solusi yang lebih berkeadilan dalam menangani perkara ringan yang melibatkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.


"Restorative Justice bukan hanya soal menghentikan penuntutan, tetapi juga mengembalikan harmoni di masyarakat. Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum bisa memberikan solusi yang lebih humanis, tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan," ujar Farriman.


Ia juga menekankan bahwa penerapan RJ dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak korban serta aspek keadilan. 


"Kami memastikan bahwa proses ini dijalankan secara transparan dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan," tambahnya.


Dengan penghentian perkara ini, Kejari PALI berharap masyarakat semakin memahami bahwa keadilan restoratif bukan berarti pelaku bebas begitu saja, tetapi justru lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan pencegahan perbuatan serupa di masa depan.


Restorative Justice terus didorong sebagai alternatif dalam menangani perkara yang tidak perlu berujung di meja hijau. Kejari PALI berkomitmen untuk menerapkan pendekatan ini secara selektif, profesional, dan tetap mengutamakan kepentingan korban serta masyarakat luas.


"Kami akan terus mengedepankan RJ untuk perkara yang memenuhi syarat, namun dengan kehati-hatian agar tidak disalahgunakan," tutup Farriman.


Proses penyerahan SKPP ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif, menandai keberhasilan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum di PALI. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama