Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur Libas Pengedar Sabu

                     

                DUTA online.co.id


Tanjab Timur - Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu, tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti seberat 29,95 gram sabu. Kamis (13/02/2025).


Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Rabu, 12 Februari 2025, terkait kerap adanya transaksi Narkotika diseputaran Desa Marga Mulya tepatnya di Dusun I Rantau Rasau Kabupaten Tanjab timur, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur yang dipimpin oleh IPDA  ASEP DARUSALIM, S. H selaku Kanit Idik 2 melakukan penyelidikan. 


Dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa benar didaerah tersebut kerap adanya transaksi narkotika, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib IPDA ASEP DARUSALIM melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasat Resnarkoba dan atas perintahnya agar segera  melakukan penggrebekan terhadap rumah target operasi (TO) yang beralamat di Dusun I Marga Mulya RT. 01 Kecamatan Rantau Rasau


Pada saat penggerebekan, Team Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki- laki yang mengaku berinisial EF, setelah itu Team Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat an. Samsul, dari Hasil pengeledahan ditemukan 8 (delapan) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api yang telah dimodifikasi, 1 (satu) unit handphone realme warna hitam ditemukan di pondok depan rumah, 


Kemudian Team Opsnal melanjutkan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang diselipkan didinding dapur rumah yang didalamnya  berisi 3 (tiga) buah paket plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal bening yang di duga  narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil kosong, kemudian semua barang bukti diperlihatkan kepada laki-laki inisial EF dan laki-laki tersebut mengakui semua barang bukti tersebut adalah barang miliknya yang didapatkan dari YAN yang merupakan DPO dan saat ini berada di Kota Jambi, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan proses Penyidikan.


Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial EF yang merupakan warga desa Rantau Panjang Kecamatan Kumpeh RT. 04 Kabupaten Muaro Jambi dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 29,95 gram.


Lanjut, beliau mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "Ungkapnya.


Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus mengatakan,"Penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan beliau akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,"Ujarnya.


(Firdaus Sinrang) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama