Angkutan Batubara Melaju Bebas, SK Dishub Dinilai Dugaan Pro Perusahaan.

Muara Enim - Dutaonline co.id

Enam bulan ke depan sejak tanggal 7 Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan izin lewat Angkutan Batubara rute simpang Kepur - jembatan Enim 2 - tanjung jambu melalui S.KEP.93/551/DISHUB/2022.

Syerin Apriandi Aktivis Muara Enim menilai kebijakan tersebut tak lebih merupakan ego pribadi oknum tertentu yang sengaja mencari keuntungan tampa menimbang rasa  dampak yang dirasakan masyarakat di pinggir jalan yang lewati lebih lebih para penguna jalan yang melewati jalur tersebut.

" Betul betul tidak punya hati, saya selaku putra daerah Muara Enim merasa tersinggung dan sakit hati, jangan mentang mentang Kadishub orang datangan, seolah tidak memikirkan dampaknya " ujar Syerin lantang bersuara.

" Omong kosong kebijakan tidak ada kepentingan, silakan mereka tanggung dosanya, jika terjadi malapeta, musibah lakalantas akibat angkutan tersebut " tambahnya kesal.

Sementara itu dari pantauan di lapangan, beberapa hari terakhir, sejak magrib hingga malam hari iring iring angkutan batubara terlihat jelas mulai dari simpang Kepur melewati depan kantor Bupati Muara Enim - jembatan Enim 2 - jalan SMB 2 - melewati rumah dinas Bupati  menuju batas kota Muara Enim Lahat.

Selain itu menjelang tengah malam iring iringan angkutan batubara terpantau melalui jalan islamic center melewati gedung wakil rakyat kembali menuju simpang Kepur.

Terkait izin angkutan batubara tersebut Kadishub Muara Enim H Junaidi SH di konfirmasi awak media (infopol) melalui pesan what's App membenarkan izin tersebut " terbaru S.KEP.93/551/DISHUB/2022, 7 Oktober 2022 berlaku 6 bulan " jawabnya.

Laporan..Suprik

Post a Comment

أحدث أقدم