Seolah Tidak Berpihak Ke Publik, Aktivis Minta PJ Bupati Di Ganti.

Muara Enim - Dutaonline co.id


Akibat kebijakan yang diberikan pemerintah  melalui S.KEP.93/551/DISHUB/2022.


Inilah suasana kota Muara Enim menjelang malam hari.


sepanjang jalan poros mulai dari simpang Kepur menuju batas kota lahat, iring iringan angkutan batubara telah membuat tak nyaman masyarakat kota Muara Enim, asap kendaraan putih hitam pekat menghiasi konvoi tersebut di tambah butiran butiran pasir yang menempel di ban mobil ikut beterbangan di jalan.


Pemandangan lainnya beberapa kendaraan angkutan batubara terparkir sembarang tempat, meninggalkan serpihan serpihan batubara yang siap terhirup masyarakat luas.


Syerin Apriandi Aktivis Muara Enim lantang bersuara  kebijakan tersebut di nilai tidak berpihak ke publik, sudah beberapa kali masuk pemberitaan anehnya hampir semua lini diam, " Bupati Diam, Wakil Rakyat Diam, bahkan pendekar pendekar demontrasi juga diam " ujarnya.


" Omong kosong kebijakan tidak ada kepentingan, silakan mereka tanggung dosanya, jika terjadi malapeta, musibah lakalantas akibat angkutan tersebut "  kesalnya.


Tidak hanya sampai di situ, sangking kesalnya akibat kejadian tersebut Syerin meminta PJ Bupati di ganti, "  kami hanya meminta para sopir angkutan tersebut untuk bersabar mulai dari simpang Kepur sampai batas kota lahat, sebab intesitas lalu lalang masih cukup tinggi, tidak perlu konvoi terlalu panjang, terpal dirapikan, mobil dibersihkan, kecepatan dibatasi, jika hak publik saja tidak dapat di penuhi artinya PJ Bupati tidak peduli, Ganti saja PJ Bupati " harapnya.


Sementara itu dari pantauan di lapangan, beberapa hari terakhir, sejak magrib hingga malam hari iring iring angkutan batubara terlihat jelas mulai dari simpang Kepur melewati depan kantor Bupati Muara Enim - jembatan Enim 2 - jalan SMB 2 - melewati rumah dinas Bupati  menuju batas kota Muara Enim Lahat.


Selain itu menjelang tengah malam iring iringan angkutan batubara terpantau melalui jalan islamic center melewati gedung wakil rakyat kembali menuju simpang Kepur.


Terkait izin angkutan batubara tersebut Kadishub Muara Enim H Junaidi SH di konfirmasi awak media (infopol) melalui pesan what's App membenarkan izin tersebut " terbaru S.KEP.93/551/DISHUB/2022, 7 Oktober 2022 berlaku 6 bulan " jawabnya.


Laporan...Suprik

Post a Comment

أحدث أقدم