Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan DPC Kota Palembang Menjalin silaturahmi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Palembang - Dutaonline co.id

Memperkenalkan YBH SSB Kota Palembang yang didirikan oleh pengacara kondang Sofhuan Yusfiansyah ,S.H. yang berkantor di komplek PHDM 4 No.18.A Kalidoni, Palembang, Tujuan Audensi YBH SSB Dpc Kota Palembang dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan selain menjalin silahturahmi, YBH SSB Dpc Kota Palembang, 


turut Mengundang Ketua DPRD dalam acara Pelantikan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan(SSB) dpc kota palembang pada hari sabtu tanggal 8 april 2023 jam 15:30 di balai diklat keagamaan palembang ,  untuk memberikan kata sambutan dalam acara tersebut.


Acara pelantikan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Berkeadilan (YBH-SSB) DPC Kota Palembang, Mendapatkan dukungan penuh dari Ketua DPRD Sumsel dan seluruh komisi yang ada di dalam nya dalam mewujudkan keadilan hukum untuk seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu


dengan harapan kedepannya Yayasan Bantuan Hukum Dpc Kota Palembang terus bersinergi dengan pemerintah kota maupun provinsi dalam memberantas ketidakadilan hukum terutama yang terjadi pada masyarakat kurang mampu khususnya di kota palembang

- HJ. RA. ANITA NOERINGHATI, S.H., M.H (Ketua DPRD PROV SUMSEL)


Hak Mendapat Bantuan Hukum, Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang ataukelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. 


Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang

disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sesuai UU RI No 18 Tahun 2003 tentang advokat, BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Pasal 22 (1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma 

kepada pencari keadilan yang tidak mampu.


Hal Ini lah tujuan yayasan bantuan hukum (SSB) Dpc Kota Palembang di bentuk untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan,Mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum,

Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia khususnya kota palembang, ungkap M. Yasir, S.H


Pertemuan audensi di gelar Jam 11.00 WIB, diruangan VVIP Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Berikut pengurus yang beraudensi dengan ketua Dprd Provinsi Sumatera selatan"M. Yasir, S.H (Ketua DPC YBH SSB Kota Palembang) MM. Khyanta Al Fallah, S.H, M.H. (Wakil Ketua 1 DPC YBH SSB Kota Palembang) Muhammad Naufal, S.H. (Wakil Ketua 2 DPC YBH SSB Kota Palembang)Imam Ali Akbar Muttaqin, S.H. (Sekretaris 1 DPC YBH SSB Kota Palembang)

Afzali Ridhwan, S.H. (Sekretaris 2 DPC YBH SSB Kota Palembang)

Yudi Arisko, S.H ( Divisi Jaringan Kerja dan Kampanye YBH SSB Kota Palembang)Kiki Miranda, S.H. (Divisi Perempuan dan Anak DPC YBH SSB Kota Palembang)(Suprik)

Post a Comment

أحدث أقدم