dutaonline.co.id
DO.DO.co PALI Panitia Pengawasan Pemilu (Panwascam) Kecamatan Abab melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kecamatan Abab Kabupaten PALl Sumsel Minggu (14/4-2019).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan oleh Panwascam Kecamatan Abab bersama dengan PPK Kecamatan Abab, Panwas Desa, serta Satpol PP Kabupaten PALI Sumsel sebagai upaya bersama menciptakan pemilu yang tertib dan berintegritas.
Ketua Panwascam Kecamatan Abab Subelah dan Divisi Pemantauan Pemilu Mappilu PWI dan Penanganan pelanggaran,
Subelah mengatakan, APK yang melanggar aturan kampanye telah diatur dalam Pasal 31 Ayat 2 juncto pasal 34 PKPU No 23 tahun 2018 Tentang kampanya pemilu.
"Melihat APK masih saja banyak yang terpasang di pinggir jalan, maka kami harus menjalankan aturan sesuai dengan regulasi yang ada, UU no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, setelah kini masa tenang tidak ada lagi Kempaye atau APK yang terpasang dipinggir jalan ,ujarnya.
APK dan bahan kampanye yang ditertibkan antara lain baliho Calon Presiden dan wakil Presiden,Caleg DPR DPD RI, Caleg DPRD Provinsi Kabupaten Kota dan Bendera partai yang ada,,semustinya para partai politik yang menertibkan APK ini, seperti tidak ada yang menertibkan, makanya hari ini kita melakukan tindakan, penertiban APK yang terpasang di pinggir jalan yang ada di wilayah Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumsel Jelasnya (red)
DO.DO.co PALI Panitia Pengawasan Pemilu (Panwascam) Kecamatan Abab melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kecamatan Abab Kabupaten PALl Sumsel Minggu (14/4-2019).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan oleh Panwascam Kecamatan Abab bersama dengan PPK Kecamatan Abab, Panwas Desa, serta Satpol PP Kabupaten PALI Sumsel sebagai upaya bersama menciptakan pemilu yang tertib dan berintegritas.
Ketua Panwascam Kecamatan Abab Subelah dan Divisi Pemantauan Pemilu Mappilu PWI dan Penanganan pelanggaran,
Subelah mengatakan, APK yang melanggar aturan kampanye telah diatur dalam Pasal 31 Ayat 2 juncto pasal 34 PKPU No 23 tahun 2018 Tentang kampanya pemilu.
"Melihat APK masih saja banyak yang terpasang di pinggir jalan, maka kami harus menjalankan aturan sesuai dengan regulasi yang ada, UU no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, setelah kini masa tenang tidak ada lagi Kempaye atau APK yang terpasang dipinggir jalan ,ujarnya.
APK dan bahan kampanye yang ditertibkan antara lain baliho Calon Presiden dan wakil Presiden,Caleg DPR DPD RI, Caleg DPRD Provinsi Kabupaten Kota dan Bendera partai yang ada,,semustinya para partai politik yang menertibkan APK ini, seperti tidak ada yang menertibkan, makanya hari ini kita melakukan tindakan, penertiban APK yang terpasang di pinggir jalan yang ada di wilayah Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumsel Jelasnya (red)
إرسال تعليق