dutaonline.co.id
PALI DO.co.id Hormati pegawai menjalankan ibadah puasa serta untuk menambah khusukannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
mengeluarkan kebijakan keringanan jam kerja serta menghapus sementara kegiatan rutin seperti apel pagi yang biasa dilakukan setiap hari, serta senam pada setiap Jumat pagi.
Kendati demikian, disiplin kerja harus tetap dipatuhi seluruh pegawai di pemerintahan PALI, karena meskipun bulan puasa, sanksi tetap akan diberikan terhadap pegawai yang bermalas-malasan.
"Untuk jam kerja sebelumnya masuk pada pukul 07.30 WIB, selama puasa dari Senin sampai Jumat, jam masuk kerja menjadi pukul 08.00 WIB. Istirahat dari Senin sampai Kamis hanya setengah jam, tetapi untuk Jumat, istirahat dari jam 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB," ungkap Sekda PALI, Syahron Nazil, Senin (6/5).
Sementara untuk jam pulang kerja dijelaskan Sekda bahwa selama puasa dari Senin sampai Kamis pukul 15.00 WIB, untuk hari Jumat pukul 15.30 WIB.
"Biasanya pulang kerja pukul 16.00 WIB, tetapi selama puasa menjadi pukul 13.00 WIB untuk Senin sampai Kamis. Apel pagi dan senam ditiadakan," terang Sekda.
Diharapkannya dengan kebijakan tersebut seluruh pegawai mematuhi dan meski berpuasa tetap jangan mengurangi pelayanan terhadap masyarakat.
"Kita sebagai pelayan masyarakat harus tetap memberikan pelayanan sesuai dibidangnya masing-masing. Bagi yang bermalas-malasan tetap akan diberi sangsi," tandasnya.(red)
PALI DO.co.id Hormati pegawai menjalankan ibadah puasa serta untuk menambah khusukannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
mengeluarkan kebijakan keringanan jam kerja serta menghapus sementara kegiatan rutin seperti apel pagi yang biasa dilakukan setiap hari, serta senam pada setiap Jumat pagi.
Kendati demikian, disiplin kerja harus tetap dipatuhi seluruh pegawai di pemerintahan PALI, karena meskipun bulan puasa, sanksi tetap akan diberikan terhadap pegawai yang bermalas-malasan.
"Untuk jam kerja sebelumnya masuk pada pukul 07.30 WIB, selama puasa dari Senin sampai Jumat, jam masuk kerja menjadi pukul 08.00 WIB. Istirahat dari Senin sampai Kamis hanya setengah jam, tetapi untuk Jumat, istirahat dari jam 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB," ungkap Sekda PALI, Syahron Nazil, Senin (6/5).
Sementara untuk jam pulang kerja dijelaskan Sekda bahwa selama puasa dari Senin sampai Kamis pukul 15.00 WIB, untuk hari Jumat pukul 15.30 WIB.
"Biasanya pulang kerja pukul 16.00 WIB, tetapi selama puasa menjadi pukul 13.00 WIB untuk Senin sampai Kamis. Apel pagi dan senam ditiadakan," terang Sekda.
Diharapkannya dengan kebijakan tersebut seluruh pegawai mematuhi dan meski berpuasa tetap jangan mengurangi pelayanan terhadap masyarakat.
"Kita sebagai pelayan masyarakat harus tetap memberikan pelayanan sesuai dibidangnya masing-masing. Bagi yang bermalas-malasan tetap akan diberi sangsi," tandasnya.(red)
إرسال تعليق