Kejaksaan Negeri Sekayu dan Kodim 0401/Muba Kerja Sama Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Warga Desa Bukit Sejahtera

MUBA - dutaonline.co.id  --Rabu(24/7) Demi meningkatkan dan Berbagi Pengetahuan. Kodim 0401/Muba bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekayu gelar Penyuluhan Hukum kepada Warga Masyarakat Desa SP3 Bukit Sejahtera Kec. Batang Hari Leko Kab. Musi Banyuasin. Bertempat di Balai Pertemuan Desa Bukit Sejahtera, Selasa (23/7/2019).

Giat Penyuluhan Kodim 0401/Muba bersama Kejaksaan Negeri Sekayut tersebut adalah salah satu giat Sasaran Non Fisik TMMD Ke 105 Kodim 0401/Muba guna meningkatkan serta memberikan Pengetahuan Hukum kepada Warga Masyarakat yang belum memahami arti pentingnya untuk mengetahui Perbuatan Melanggar Hukum Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Suyanto,SH,MH melalui Jaksa Fungsional Afrida Dewi Savitri ,SH dalam Paparan Penyuluhannya menjelaskan Bahayanya Melanggar Hukum. Hukum adalah sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merpakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan.

peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat . Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Artinya bahwa semua masyarakat entah apapun latar belakang atau kedudukannya memiliki posisi yang sama di depan hukum.

Dalam kesempatannya Jaksa Fungsional Afrida Dewi Savitri,SH mengatakan, "Saya berharap apa yang disampaikan pada hari ini dapat dipahami oleh Warga Masyarakat Desa SP3 Bukit Sejahtera dan dapat membuat mereka sadar agar tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum, "Dikatakannya singkat.(sbg)

Post a Comment

أحدث أقدم