Muba dutaonline.co.id Kamis(18/7)beberapa waktu lalu tepatnya Jumat 14/6/2019 salah satu media online menayangkan berita dengan judul ,"Pemerintah Harus Kaji Ulang Perizinan PT.Mayora," yang berlokasi di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Terkait pemberitaan ini Sukardi Wakil Ketua DPRD Banyuasin menjelaskan bahwa ,"Wilayah Talang Kelapa sebagian kecil ada wilayah kawasan industri kecil dan menengah karna mayora itu berproduksi untuk makanan dan minuman makanya dia bisa beroperasi.Terlepas dari ditemukan katakanlah pelanggaran yang dilakukan oleh mayora.Pada hari ini (red) kami lagi paripurna membahas masalah tentang rencana revisi rtrw.Makanya kita kaji ulang keberadaan itu kalaupun memang secara aturan itu ada,Jelas Sukardi.
Tapi kedepan Mayora tidak diperbolehkan lagi untuk menambah wilayah jadi harus diatur secara baik dan benar melalui Perda yang kita bahas hari ini supaya apa yang menjadi keluhan masyarakat sekitar,kedepan tidak akan terjadi lagi termasuk melalui dari dinas terkait nanti kita kita akan pinta turun dari dinas terkait untuk mengecek segala sesuatunya baik amdalnya dan lain sebagainya.Dan bila melanggar harus diperbaiki,"Lanjut nya.
Kedepan mayora kalo mau pengembangan wilayah dipastikan tidak bisa disitu dan harus ke wilayah yang sudah ditetapkan menjadi rencana tata ruang wilayah kawasan industri harus ke gasing sampai ke arah tanjung api api karna ini sudah ada sehingga tidak mungkin untuk sementara ini katakanlah kita dalam fungsi pengawasannya.
Tentang keberadaan PT.Mayora berada di talang kelapa dijawab sukardi karna kawasan talang kelapa juga tidak seratus persen semuanya kawasan permukiman ada sebagian kecil kawasan kawasan yang masuk didalamnya kawasan industri yang berdampak kepada penyerapan tenaga kerja dan sebagainya akan tetapi dengan revisi rencana tata ruang wilayah perda ini kedepan mayora tidak diperbolehkan lagi untuk menambah wilayah dan harus ditata ulang supaya masyarakat kawasan sekitar juga pada posisi aman dengan keberadaan pt mayora tersebut,apabila menambah kawasan mau tidak mau PT Mayora harus ke kawasan secara tata ruang wilayah sudah ditetapkan kawasan industri yaitu digasing tanjung api api.
Terkait lalu lintas yang macet dijalan negara karna dekat dengan pt mayora,tanggapan sukardi adalah direncanakan pemerintah banyuasin berusaha melalui dana dak pemerintah pusat akan ada pelebaran jalan dari perbatasan km 12 hingga betung dan itu juga menjadi program bupati terpilih untuk berjuang semaksimal mungkin mendapatkan kucuran dana untuk pelebaran jalan sehingga sedikit banyak bisa mengurangi kemacetan(sbg).
Terkait pemberitaan ini Sukardi Wakil Ketua DPRD Banyuasin menjelaskan bahwa ,"Wilayah Talang Kelapa sebagian kecil ada wilayah kawasan industri kecil dan menengah karna mayora itu berproduksi untuk makanan dan minuman makanya dia bisa beroperasi.Terlepas dari ditemukan katakanlah pelanggaran yang dilakukan oleh mayora.Pada hari ini (red) kami lagi paripurna membahas masalah tentang rencana revisi rtrw.Makanya kita kaji ulang keberadaan itu kalaupun memang secara aturan itu ada,Jelas Sukardi.
Tapi kedepan Mayora tidak diperbolehkan lagi untuk menambah wilayah jadi harus diatur secara baik dan benar melalui Perda yang kita bahas hari ini supaya apa yang menjadi keluhan masyarakat sekitar,kedepan tidak akan terjadi lagi termasuk melalui dari dinas terkait nanti kita kita akan pinta turun dari dinas terkait untuk mengecek segala sesuatunya baik amdalnya dan lain sebagainya.Dan bila melanggar harus diperbaiki,"Lanjut nya.
Kedepan mayora kalo mau pengembangan wilayah dipastikan tidak bisa disitu dan harus ke wilayah yang sudah ditetapkan menjadi rencana tata ruang wilayah kawasan industri harus ke gasing sampai ke arah tanjung api api karna ini sudah ada sehingga tidak mungkin untuk sementara ini katakanlah kita dalam fungsi pengawasannya.
Tentang keberadaan PT.Mayora berada di talang kelapa dijawab sukardi karna kawasan talang kelapa juga tidak seratus persen semuanya kawasan permukiman ada sebagian kecil kawasan kawasan yang masuk didalamnya kawasan industri yang berdampak kepada penyerapan tenaga kerja dan sebagainya akan tetapi dengan revisi rencana tata ruang wilayah perda ini kedepan mayora tidak diperbolehkan lagi untuk menambah wilayah dan harus ditata ulang supaya masyarakat kawasan sekitar juga pada posisi aman dengan keberadaan pt mayora tersebut,apabila menambah kawasan mau tidak mau PT Mayora harus ke kawasan secara tata ruang wilayah sudah ditetapkan kawasan industri yaitu digasing tanjung api api.
Terkait lalu lintas yang macet dijalan negara karna dekat dengan pt mayora,tanggapan sukardi adalah direncanakan pemerintah banyuasin berusaha melalui dana dak pemerintah pusat akan ada pelebaran jalan dari perbatasan km 12 hingga betung dan itu juga menjadi program bupati terpilih untuk berjuang semaksimal mungkin mendapatkan kucuran dana untuk pelebaran jalan sehingga sedikit banyak bisa mengurangi kemacetan(sbg).
إرسال تعليق