SEKAYU - dutaonline.co.id- Momen HUT ke-74 Republik Indonesia turut juga dirasakan oleh narapidana Lapas kelas II B Sekayu. Pasalnya sebanyak 544 orang narapidana lapas kelas II B Sekayu mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
SK Remisi diserahkan Bupati Musi Banyuasin H. Dodi Reza Alex Secara simbolis kepada perwakilan Narapidana di halaman Lapas Kelas II B
Sekayu, Sabtu, (17/8/ 2019).
Bahkan ada sebanyak 19 Napi yang mendapat remisi umum langsung bebas. Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas II B Sekayu Ronaldo De Vinci Talesa menuturkan Lapas Kelas II B Sekayu saat ini dihuni oleh 944 warga.
"Kami meminta kepada seluruh warga binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima adalah sebuah pencapaian dari perbaikan diri atas segala ketaatan. Sehingga menjadi manusia baru yang lebih disiplin, produktif, dan lebih optimis selama menjalani pidana," ungkapnya.
Sementara H. Dodi Reza Alex dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM yang berisikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia.
"Kedepannya, kami berharap kepada jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan RI tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat, dan dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari,"tutupnya.
Ia juga mengatakan Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri.(sbg)
SK Remisi diserahkan Bupati Musi Banyuasin H. Dodi Reza Alex Secara simbolis kepada perwakilan Narapidana di halaman Lapas Kelas II B
Sekayu, Sabtu, (17/8/ 2019).
Bahkan ada sebanyak 19 Napi yang mendapat remisi umum langsung bebas. Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas II B Sekayu Ronaldo De Vinci Talesa menuturkan Lapas Kelas II B Sekayu saat ini dihuni oleh 944 warga.
"Kami meminta kepada seluruh warga binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima adalah sebuah pencapaian dari perbaikan diri atas segala ketaatan. Sehingga menjadi manusia baru yang lebih disiplin, produktif, dan lebih optimis selama menjalani pidana," ungkapnya.
Sementara H. Dodi Reza Alex dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM yang berisikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia.
"Kedepannya, kami berharap kepada jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan RI tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat, dan dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari,"tutupnya.
Ia juga mengatakan Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri.(sbg)
إرسال تعليق