Muba - dutaonline.co.id jum,at(2/8-2019) Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resort Musi banyuasin menangkap Ayah Tiri yang mencabuli Anaknya, Tersangka sendiri bernama JOKO SETIAWAN (43) warga dusun II desa Beji Mulyo kec. Tungkal Jaya kab. Muba ini ditangkap Selasa (30/07/19) sore sekira Jam 14.00 wib.
Dirumah kontrakan didusun II desa Beji Mulyo tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan, BUNGA (14) merupakan anak tiri dari bawaan istri pertama tersangka ini disetubuhi tersangka sejak 3 (tiga) tahun yang lalu dengan dibawah ancaman sejak korban berusia 11 tahun yang dilakukan dirumah kontrakan yang berpindah - pindah.
Kejadian berawal ketika korban masih duduk dikelas 3 dan dari situla korban diajak tersangka untuk berhubungan intim selayaknya suami istri, setelah itu korban diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain dan hal itu dilakukan tersangka 3(tiga) tahun lamanya. Terakhir tersangka melakukan nya kembali pada Rabu (24/07/19) di kediaman mereka tinggal, kali korban tak tahan lahan dengan ancaman tersangka sehingga korban
menceritakan pada tetangganya tentang kondisi yang dialaminya. Mendengar hal tersebut saksi melaporkan ke pihak kepolisian sektor Tungkal, Kapolsek yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA APRIANSYAH, SH beserta anggotanya untuk lakukan penangkapan di kediaman tersangka.
Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek guna epmeriksaan lanjut.Kasus ini mulai terungkap saat korban yang sudah tak tahan lagi dengan perlakukan ayah tirinya dan korban mengadukan nasibnya ke tetangganya atas kejadian yang menimpa dirinya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, S.E, M.M melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU HERMAN JUNAIDI, S.H membenarkan penangkapan tersebut""masih kita lakukan penyidikan dimapolsek kita, akan kita kenakan pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak""beber herman dalam whatsappnya pada humas. Saat diintrograsi korban menceritakan semua kejadian yang dia alami selama 3 (tiga) tahun ini kepada aparat kepolisian, tutup Kapolsek.(sbg)
Dirumah kontrakan didusun II desa Beji Mulyo tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan, BUNGA (14) merupakan anak tiri dari bawaan istri pertama tersangka ini disetubuhi tersangka sejak 3 (tiga) tahun yang lalu dengan dibawah ancaman sejak korban berusia 11 tahun yang dilakukan dirumah kontrakan yang berpindah - pindah.
Kejadian berawal ketika korban masih duduk dikelas 3 dan dari situla korban diajak tersangka untuk berhubungan intim selayaknya suami istri, setelah itu korban diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain dan hal itu dilakukan tersangka 3(tiga) tahun lamanya. Terakhir tersangka melakukan nya kembali pada Rabu (24/07/19) di kediaman mereka tinggal, kali korban tak tahan lahan dengan ancaman tersangka sehingga korban
menceritakan pada tetangganya tentang kondisi yang dialaminya. Mendengar hal tersebut saksi melaporkan ke pihak kepolisian sektor Tungkal, Kapolsek yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA APRIANSYAH, SH beserta anggotanya untuk lakukan penangkapan di kediaman tersangka.
Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek guna epmeriksaan lanjut.Kasus ini mulai terungkap saat korban yang sudah tak tahan lagi dengan perlakukan ayah tirinya dan korban mengadukan nasibnya ke tetangganya atas kejadian yang menimpa dirinya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, S.E, M.M melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU HERMAN JUNAIDI, S.H membenarkan penangkapan tersebut""masih kita lakukan penyidikan dimapolsek kita, akan kita kenakan pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak""beber herman dalam whatsappnya pada humas. Saat diintrograsi korban menceritakan semua kejadian yang dia alami selama 3 (tiga) tahun ini kepada aparat kepolisian, tutup Kapolsek.(sbg)
إرسال تعليق