poto ilustrasi
Kejahatan Terjadi Bukan Saja Karena Ada Niat Pelakunya, Tapi Juga Karena Adanya Kesempatan”
(Bang NAPI – RCTI)
PALI DO.co.id Senin(26/8-2019) Mengutip ungkapan BANG NAPI pada segmen akhir acara SERGAP di RCTI yang santer beberapa tahun silam dengan jargon
“Waspadalah….. Waspadalah……”
sejalan dengan sebuah teori dalam sudut pandang kriminologi yang dapat digunakan untuk menganalisa permasalahan yang berkaitan dengan suatu kejahatan.
Teori ini disebut dengan teori NKK. Menurut teori ini, sebab terjadinya kejahatan adalah karena adanya niat dan kesempatan yang dipadukan.
Jadi meskipun ada niat tetapi tidak ada kesempatan, mustahil akan terjadi kejahatan, begitu pula sebaliknya meskipun ada kesempatan tetapi tidak ada niat maka tidak mungkin pula akan terjadi kejahatan.
Teori ini sering digunakan aparat penegak hukum (Polisi) dalam menanggulangi tindakan kejahatan di masyarakat secara preventif yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan. Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali.
Kejahatan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Apa yang terpikir di kepala pembaca mendengar kata
Te Es EM (TSM)? ya.. singkatan dari Terstruktur, Sistemik dan Massif made in Khofifah Indar Parawansa.
Silahkan pembaca sendiri yang simpulkan kejahatan apa yang terjadi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah berikut uraiannya.
PERTAMA, adanya kelompok yang paling membuat ulah dan masalah. Dalam pikiran mereka adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan lagi yang benar dan yang salah.
Kelompok ini mengarah kepada si pemangku kepentingan (stake holder) dimana setiap jabatan dalam pemerintahan (eksekutif dan legislatif) dalam kesempatan yang dimiliki dianggap sebagai sebuah peluang yang berpotensi menggoda niat untuk menambah pundi kekayaan.
Ragam cara licik dan kotor mereka gunakan untuk mengakali hukum.
Apabila mereka adalah anggota eksekutif, maka kekuasan negara yang mereka miliki dibelokkan untuk memenuhi keinginan hawa nafsu atas harta benda dan kekayaan yang tak pernah terpuaskan.
Menggelapkan aturan perundang-undangan dengan prinsip kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah dan nantinya untuk mempermudah mereka minta
“biaya” tertentu sebagai pelicin,
Memerintahkan anak buah untuk mengatur dan mengotak atik pengadaan dan persyaratan lelang, memeras pengusaha yang jujur dengan berbagai alasan supaya dapat menerima suap dan gratifikasi, menggelapkan proposal swakelola dengan memasukkan unsur keluarga dan nepotisme di dalamnya, serta berbagai akal bulus lainnya (ys/red)
Kejahatan Terjadi Bukan Saja Karena Ada Niat Pelakunya, Tapi Juga Karena Adanya Kesempatan”
(Bang NAPI – RCTI)
PALI DO.co.id Senin(26/8-2019) Mengutip ungkapan BANG NAPI pada segmen akhir acara SERGAP di RCTI yang santer beberapa tahun silam dengan jargon
“Waspadalah….. Waspadalah……”
sejalan dengan sebuah teori dalam sudut pandang kriminologi yang dapat digunakan untuk menganalisa permasalahan yang berkaitan dengan suatu kejahatan.
Teori ini disebut dengan teori NKK. Menurut teori ini, sebab terjadinya kejahatan adalah karena adanya niat dan kesempatan yang dipadukan.
Jadi meskipun ada niat tetapi tidak ada kesempatan, mustahil akan terjadi kejahatan, begitu pula sebaliknya meskipun ada kesempatan tetapi tidak ada niat maka tidak mungkin pula akan terjadi kejahatan.
Teori ini sering digunakan aparat penegak hukum (Polisi) dalam menanggulangi tindakan kejahatan di masyarakat secara preventif yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan. Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali.
Kejahatan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Apa yang terpikir di kepala pembaca mendengar kata
Te Es EM (TSM)? ya.. singkatan dari Terstruktur, Sistemik dan Massif made in Khofifah Indar Parawansa.
Silahkan pembaca sendiri yang simpulkan kejahatan apa yang terjadi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah berikut uraiannya.
PERTAMA, adanya kelompok yang paling membuat ulah dan masalah. Dalam pikiran mereka adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan lagi yang benar dan yang salah.
Kelompok ini mengarah kepada si pemangku kepentingan (stake holder) dimana setiap jabatan dalam pemerintahan (eksekutif dan legislatif) dalam kesempatan yang dimiliki dianggap sebagai sebuah peluang yang berpotensi menggoda niat untuk menambah pundi kekayaan.
Ragam cara licik dan kotor mereka gunakan untuk mengakali hukum.
Apabila mereka adalah anggota eksekutif, maka kekuasan negara yang mereka miliki dibelokkan untuk memenuhi keinginan hawa nafsu atas harta benda dan kekayaan yang tak pernah terpuaskan.
Menggelapkan aturan perundang-undangan dengan prinsip kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah dan nantinya untuk mempermudah mereka minta
“biaya” tertentu sebagai pelicin,
Memerintahkan anak buah untuk mengatur dan mengotak atik pengadaan dan persyaratan lelang, memeras pengusaha yang jujur dengan berbagai alasan supaya dapat menerima suap dan gratifikasi, menggelapkan proposal swakelola dengan memasukkan unsur keluarga dan nepotisme di dalamnya, serta berbagai akal bulus lainnya (ys/red)
إرسال تعليق