PALI DO.co.id Kamis(29/8-2019)
Hengki Irwanto (20) warga Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil dibekuk tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) terhadap motor milik Kurniawan (24) warga Jalan Baru Bendong Kecamatan Talang Ubi pada Kamis (22/8) lalu.
Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah bahwa tersangka ditangkap berdasarkan LP/B/203/VIII/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi, Tgl 22 Agustus 2019 ttg Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor)
Bahwa pelaku Hengki bersama dengan pelaku R (DPO) berkeliling dengan menggunakan sepeda motor jenis Fiz R warna hitam tanpa plat nopol (DPB) berboncengan dengan posisi pelaku Hengki di bonceng oleh pelaku R (DPO) guna mencari target sepeda motor yang akan di curi.
Saat itu pelaku Hengki telah membawa alat berupa kunci T yang akan di gunakan untuk mencuri sepeda motor.
Pada saat kedua pelaku melintasi didepan rumah korban melihat sepeda motor milik terparkir di depan rumah, maka kedua pelaku sepakat untuk mencuri sepeda motor itu.
Lalu pelaku Hengki turun dari sepeda motor menuju ke sepeda motor korban dengan berjalan kaki, sedangkan pelaku R menunggu di atas sepeda motornya sambil memantau situasi sekitarnya.
Kemudian pelaku Hengki merusak kunci kontak sepeda motor pelapor dengan menggunakan kunci (T), lalu mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban, setelah jarak 5 meter maka pelaku Hengki menghidupkan sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor itu bersama dengan pelaku R.
Dengan adanya kejadian itu, korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp.20.000.000,-dan melaporkan kejadian itu kepolsek Talang Ubi.
Setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan kemudian mengidentifikasi keberadaan sepeda motor korban dan mengidentifikasi pelaku maka tim Elang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat ditangkap, pelaku tak berkutik dan tanpa perlawanan, setelah diinterogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan pengembangan diketahui aksi pelaku tersebut sudah melakukan 3 kali aksi curanmor diwilkum Polsek Talang Ubi," terang Arafah, Kamis (29/8).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 2716 OR warna Hijau Noka MH 350C002CK300645.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," tandas Arafah.(wi2n94)
Hengki Irwanto (20) warga Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil dibekuk tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) terhadap motor milik Kurniawan (24) warga Jalan Baru Bendong Kecamatan Talang Ubi pada Kamis (22/8) lalu.
Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah bahwa tersangka ditangkap berdasarkan LP/B/203/VIII/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi, Tgl 22 Agustus 2019 ttg Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor)
Bahwa pelaku Hengki bersama dengan pelaku R (DPO) berkeliling dengan menggunakan sepeda motor jenis Fiz R warna hitam tanpa plat nopol (DPB) berboncengan dengan posisi pelaku Hengki di bonceng oleh pelaku R (DPO) guna mencari target sepeda motor yang akan di curi.
Saat itu pelaku Hengki telah membawa alat berupa kunci T yang akan di gunakan untuk mencuri sepeda motor.
Pada saat kedua pelaku melintasi didepan rumah korban melihat sepeda motor milik terparkir di depan rumah, maka kedua pelaku sepakat untuk mencuri sepeda motor itu.
Lalu pelaku Hengki turun dari sepeda motor menuju ke sepeda motor korban dengan berjalan kaki, sedangkan pelaku R menunggu di atas sepeda motornya sambil memantau situasi sekitarnya.
Kemudian pelaku Hengki merusak kunci kontak sepeda motor pelapor dengan menggunakan kunci (T), lalu mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban, setelah jarak 5 meter maka pelaku Hengki menghidupkan sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor itu bersama dengan pelaku R.
Dengan adanya kejadian itu, korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp.20.000.000,-dan melaporkan kejadian itu kepolsek Talang Ubi.
Setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan kemudian mengidentifikasi keberadaan sepeda motor korban dan mengidentifikasi pelaku maka tim Elang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat ditangkap, pelaku tak berkutik dan tanpa perlawanan, setelah diinterogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan pengembangan diketahui aksi pelaku tersebut sudah melakukan 3 kali aksi curanmor diwilkum Polsek Talang Ubi," terang Arafah, Kamis (29/8).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 2716 OR warna Hijau Noka MH 350C002CK300645.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," tandas Arafah.(wi2n94)
إرسال تعليق