PALI dutaonline.co.id Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi Sumatera Selatan menemukan mie dan tahu mengandung bahan formalin di pasar Kalangan Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Jumat sore (2/8).
Temuan tersebut langsung disita dari sejumlah pedagang dan dimusnahkan dengan disaksikan pemerintah desa setempat, pedagang serta tim dari Kabupaten PALI.
Dijelaskan Junaidi, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten PALI bahwa temuan mie dan tahu mengandung bahan kimia jenis formalin dalam rangka Sidak tim gabungan dari provinsi dan tim dari Kabupaten PALI yang terdiri dari BPOM, Disdagprin PALI, Dinas Koperasi, Satpol.PP PALI dan OPD terkait lainnya.
"Kegiatan itu merupakan inspeksi mendadak gabungan dari BPOM provinsi dan tim dari Kabupaten PALI, dan bukan hanya di Pasar Kalangan Betung saja, melainkan sejumlah pasar-pasar kalangan yang kami tunjuk untuk diambil sampel," ungkap Junaidi, Minggu (4/8-2019).
Kegiatan yang digelar sejak awal Agustus, yakni dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 Agustus, hanya di Pasar Kalangan Betung yang ditemukan mie dan tahu mengandung formalin.
"Mie dan tahu itu dari informasi pedagang berasal dari Prabumulih dan Tanjung Enim. Semua temuan kita musnahkan hari itu juga. Untuk pasar lain seperti Pasar Kalangan Desa Tempirai, aman," tandasnya.
Sementara, salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kaget kalau selama ini mie yang dia jajakan mengandung formalin.
"Saya berterimakasih atas Sidak itu, karena saya jadi mengetahui kalau mie yang saya jual mengandung formalin. Disamping itu, saya juga berharap, BPOM dan pemerintah untuk menindak produsen mie yang saya jual," harapnya.(red)
إرسال تعليق