PALI DO.co.id Normalisasi menggunakan anggaran APBD Kabupaten Pali, di Desa Persiapan Desa Jeramba Besi Desa Karta Dewa dan Pengaspalan ditengah pusat ibukota Kabupaten pali
Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Sumsel diduga terindikasi KKN dan siluman. Lantaran tak adanya papan proyek di lokasi pembangunan tersebut.
Dari data yang dihimpun (tim berita red) dilokasi,Pengaalian tersebut berlokasi, Desa Persiapan Jeramba Besi dan pengaspalan ditengah pusat ibukota kabupaten pali setempat yang menelan anggaran tanun 2019 sebesar Rp..??APBD Pali
Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa terus berapa....???
Kalau tidak ada papan proyeknya kayak gini masyarakat jadi tidak tahu,” ujar salah satu sumber dutaonline.co.id yang enggan namanya dipublikasikan.kamis(12/12-2019)
Menurut Koordinator LSM TEPPAD(team pemantau pembangunan asset daerah) DPW Kabupaten Pali,,M Iqbal Surkati SH MB menyebutkan, dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti,” terangnya.
Lanjut Surkati, tidak adanya papan proyek Normalisasi itu, juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, spek dan struktur hitungan bangunan,kami juga bingung di Kabupaten Pali begitu banyak proyek pembangunan tanpa papan informasi seperti di normalisasi di Desa persiapan Desa Jeramba Besi
SerPengasapalan Hotmix dalam Pusat Kota Kabupaten Pali tidak ada Papan informasi juga di duga proyek siluman dan tak bertuannya
“kami juga lihat galian kedalamnya dan lebar nya berapa... dan juga pengaspalan berapa cm tebalnaya . ?,kami berharap Bupati Pali dan Anggota DPRD Pali Kapolres Pali Kejari Pali serta dinas terkait tuk kroscek ke lokasi pembangunan itu pungkasnya.
Sementara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/20014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan. Selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume.
Sedangkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek(red)
إرسال تعليق