PALI.DO.co.id Permasalahan lahan pembangunan booster PDAM Tirta PALI Anugerah yang berada di wilayah Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rupanya belum usai. Pasca diklaim salah satu warga yang mengaku lahan itu miliknya, kini diatas lahan tersebut ditanami batang pisang bahkan ada pohon kelapa dan tebu.
Meski tidak mengganggu proses pembangunan booster, namun sejumlah pekerja merasa terganggu dengan banyaknya batang pisang dan tanaman lainnya, sebab ada ancaman pihak yang menanam pohon pisang itu apabila tumbuhan yang tertanam tersenggol atau rusak, maka akan kena denda.
"Orang yang nanam itu mengancam kalau tanaman rusak, maka bakal dituntut denda sebesar Rp 10 juta per pohon," ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/12).
Pekerja juga berharap pihak terkait untuk secepatnya menyelesaikan masalah tersebut. "Kami tengah mengebut pekerjaan ini supaya tepat waktu. Tapi kalau banyak rintangan seperti ini, kami kesulitan karena ruang gerak kami terhalang banyaknya tanaman yang mengelilingi lokasi proyek ini. Bahkan mobil pengangkut material tidak bisa masuk ke lokasi pekerjaan," tukasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkim Hilmansyah melalui salah satu staffnya Junaidi mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui masalah tersebut.
"Masalah itu sudah kami serahkan ke pihak berwajib. Pasalnya pihak yang menanam pisang mengklaim lahan itu miliknya dan meminta ganti rugi sebesar Rp 30 juta," singkatnya.
Terpisah, Sekda PALI Syahron Nazil menyarankan agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Duduk bersama itu lebih baik untuk menyelesaikan masalah itu agar pembangunan lancar dan tidak ada yang dirugikan," saran Sekda(red)
Meski tidak mengganggu proses pembangunan booster, namun sejumlah pekerja merasa terganggu dengan banyaknya batang pisang dan tanaman lainnya, sebab ada ancaman pihak yang menanam pohon pisang itu apabila tumbuhan yang tertanam tersenggol atau rusak, maka akan kena denda.
"Orang yang nanam itu mengancam kalau tanaman rusak, maka bakal dituntut denda sebesar Rp 10 juta per pohon," ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/12).
Pekerja juga berharap pihak terkait untuk secepatnya menyelesaikan masalah tersebut. "Kami tengah mengebut pekerjaan ini supaya tepat waktu. Tapi kalau banyak rintangan seperti ini, kami kesulitan karena ruang gerak kami terhalang banyaknya tanaman yang mengelilingi lokasi proyek ini. Bahkan mobil pengangkut material tidak bisa masuk ke lokasi pekerjaan," tukasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkim Hilmansyah melalui salah satu staffnya Junaidi mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui masalah tersebut.
"Masalah itu sudah kami serahkan ke pihak berwajib. Pasalnya pihak yang menanam pisang mengklaim lahan itu miliknya dan meminta ganti rugi sebesar Rp 30 juta," singkatnya.
Terpisah, Sekda PALI Syahron Nazil menyarankan agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Duduk bersama itu lebih baik untuk menyelesaikan masalah itu agar pembangunan lancar dan tidak ada yang dirugikan," saran Sekda(red)
إرسال تعليق