Muba - dutaonline.co.id -- Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab.Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Prov.Sumsel) diduga kuat harus membayar uang sebesar Rp 250.000 guna mengikuti Psikotest, Evaluasi TKS pada hari Senin 02/01/20.
"Kenapa kami berbeda seperti TKS di Dinas - dinas lain yang dirumahkan lalu dipanggil lagi pada pertengahan bulan Januari nanti. Namun kami sekitar 40 TKD di Bappeda harus mengikuti Psikotest TKS dan membayar Dua ratus lima puluh ribu rupiah per kepala," ujar salah satu TKS pada awak media.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwasanya tidak sedikit TKS yang telah mengabdi diatas 5 tahun dan tetap harus mengitu Evaluasi, selain itu menurut rumor yang beredar telah disiapkan TKS baru bagi TKS lama yang dinyatakan tidak lulus saat Tes Evaluasi.
Guna memastikan dan bermaksud konfirmasi terkait hal tersebut, Kamis 02 Januari 2020 sekitar pukul 10.05 wib awak media mendatangi kantor Bapedda Muba, Namun sayangnya setelah awak media mengisi buku tamu dan lama menunggu tidak satupun pejabat yang berkompeten yang dapat di temui.
Sementara itu, menurut Asisten Sekda bidang Administrasi Umum H Ibnu saad Ssos MSi mengatakan bahwasanya OPD mempunyai kewenangan dan metode tersendiri dalam mengevaluasi TKS.
"Kalau masalah evaluasi kinerja TKS setiap waktu boleh dilakukan terutama evaluasi akhir tahun, metode dan cara diberikan kewenangan OPD masing masing. Kalau masalah biaya tergantung dengan metode dan cara dan ketersediaan anggaran," tulis Ibnu Saad di dinding WhatsApp nya ketika di konfirmasi, Kamis (02/01/20)
Selanjutnya, ia pun menjelaskan, tidak perlunya surat edaran dari Sektretaris Daerah Kabupaten Muba saat OPD melakukan Evaluasi TKS.
"Tidak perlu surat Edaran setiap tahun, tapi Sekda memberikan kata Evaluasi sesuai formasi dan beban kerja setiap tahun," tandasnya (Tim
"Kenapa kami berbeda seperti TKS di Dinas - dinas lain yang dirumahkan lalu dipanggil lagi pada pertengahan bulan Januari nanti. Namun kami sekitar 40 TKD di Bappeda harus mengikuti Psikotest TKS dan membayar Dua ratus lima puluh ribu rupiah per kepala," ujar salah satu TKS pada awak media.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwasanya tidak sedikit TKS yang telah mengabdi diatas 5 tahun dan tetap harus mengitu Evaluasi, selain itu menurut rumor yang beredar telah disiapkan TKS baru bagi TKS lama yang dinyatakan tidak lulus saat Tes Evaluasi.
Guna memastikan dan bermaksud konfirmasi terkait hal tersebut, Kamis 02 Januari 2020 sekitar pukul 10.05 wib awak media mendatangi kantor Bapedda Muba, Namun sayangnya setelah awak media mengisi buku tamu dan lama menunggu tidak satupun pejabat yang berkompeten yang dapat di temui.
Sementara itu, menurut Asisten Sekda bidang Administrasi Umum H Ibnu saad Ssos MSi mengatakan bahwasanya OPD mempunyai kewenangan dan metode tersendiri dalam mengevaluasi TKS.
"Kalau masalah evaluasi kinerja TKS setiap waktu boleh dilakukan terutama evaluasi akhir tahun, metode dan cara diberikan kewenangan OPD masing masing. Kalau masalah biaya tergantung dengan metode dan cara dan ketersediaan anggaran," tulis Ibnu Saad di dinding WhatsApp nya ketika di konfirmasi, Kamis (02/01/20)
Selanjutnya, ia pun menjelaskan, tidak perlunya surat edaran dari Sektretaris Daerah Kabupaten Muba saat OPD melakukan Evaluasi TKS.
"Tidak perlu surat Edaran setiap tahun, tapi Sekda memberikan kata Evaluasi sesuai formasi dan beban kerja setiap tahun," tandasnya (Tim
إرسال تعليق