Muba - dutaonline.co.id - Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Musi Banyuasin akan di laksanakan pada tanggal 9 maret 2020
Hal Ini di sampaikan oleh kepala Dinas DPMD Kabupaten Musi Banyuasin Richard Cahyadi AP , M.Si di ruang rapat kantor PMD Rabu (15/01/) dalam silaturahmi bersama beberapa awak media online.
Menurut Richard ini sesuai dengan acuan perda nomor : 6 Tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa,serta peraturan Bupati Nomor : 82 tahun 2019 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 6 Tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa,juga keputusan Bupati nomor 863/DPMD-PD/2019 tentang desa melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 tingkat desa periode 2020 s/d 2026," jelas Richard.
Selanjutnya menurut Richard yang di dampingi Sekretaris PMD Agus Kurniawan serta kabid Pemerintahan desa Bumdes Ahmad Syamsuri dan kabid PMD Alibana mengatakan ,"Di dalam pemilihan kepala desa di kabupaten Muba serentak ini di ikuti sebanyak 65 desa dari 12 kecamatan untuk sementara ini ada 19 desa calonnya lebih dari 5 orang , 4 desa calonnya 1 orang ," jelas nya
Disebutnya yang 19 desa calonnya lebih dari 5 orang pasti ada yang di gugurkan berdasarkan poin rangking terendah.
Apabila nilai poin rangkingnya di atas 5,6,7,8 dan seterusnya akan diadakan seleksi tambahan. Seleksi tambahan ini bisa pisikotes dari rengking 5 - 10, maka kalau yang daftar lebih dari 5 siapa nilai yang tertinggi dan yang pendidikannya itu mendapat poin tinggi, dan yang pendidikannya rendah tapi berpengalaman di bidang pemerintahan akan mendapatkan nilai poin ini sesuai dengan aturan.
Karna poin per poin yang sekolah tinggi tapi tidak ada pengalaman dengan yang berpengalaman ada keseimbangan, kalau nanti ada nilai yang sama, akan ada tambahan psikotes, hasil dari psikotes itu di akumulatifkan, tidak seluruh calon kades mengikuti pisikotes, konten inilah yang kita laksanakan," ungkap Richard.(sbg)
Hal Ini di sampaikan oleh kepala Dinas DPMD Kabupaten Musi Banyuasin Richard Cahyadi AP , M.Si di ruang rapat kantor PMD Rabu (15/01/) dalam silaturahmi bersama beberapa awak media online.
Menurut Richard ini sesuai dengan acuan perda nomor : 6 Tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa,serta peraturan Bupati Nomor : 82 tahun 2019 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 6 Tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa,juga keputusan Bupati nomor 863/DPMD-PD/2019 tentang desa melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 tingkat desa periode 2020 s/d 2026," jelas Richard.
Selanjutnya menurut Richard yang di dampingi Sekretaris PMD Agus Kurniawan serta kabid Pemerintahan desa Bumdes Ahmad Syamsuri dan kabid PMD Alibana mengatakan ,"Di dalam pemilihan kepala desa di kabupaten Muba serentak ini di ikuti sebanyak 65 desa dari 12 kecamatan untuk sementara ini ada 19 desa calonnya lebih dari 5 orang , 4 desa calonnya 1 orang ," jelas nya
Disebutnya yang 19 desa calonnya lebih dari 5 orang pasti ada yang di gugurkan berdasarkan poin rangking terendah.
Apabila nilai poin rangkingnya di atas 5,6,7,8 dan seterusnya akan diadakan seleksi tambahan. Seleksi tambahan ini bisa pisikotes dari rengking 5 - 10, maka kalau yang daftar lebih dari 5 siapa nilai yang tertinggi dan yang pendidikannya itu mendapat poin tinggi, dan yang pendidikannya rendah tapi berpengalaman di bidang pemerintahan akan mendapatkan nilai poin ini sesuai dengan aturan.
Karna poin per poin yang sekolah tinggi tapi tidak ada pengalaman dengan yang berpengalaman ada keseimbangan, kalau nanti ada nilai yang sama, akan ada tambahan psikotes, hasil dari psikotes itu di akumulatifkan, tidak seluruh calon kades mengikuti pisikotes, konten inilah yang kita laksanakan," ungkap Richard.(sbg)
إرسال تعليق