Muara Enim dutaonline co id minggu(12/7-2020)
Bapak mat ali Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan meminta kepada kami media dutaonline.co.id memublikasikan bukti akurat yang ada di tangannya prihal sebagai berikut..
pada tanggl 10 desember 2019 bapak mat ali Desa Suka Dana Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan datang kepolda Sumatera Selatan untuk melaporkan peristiwa tindak pidana berupa membuat dan menggunakan surat palsu sesuaia pasal 263 atau 266 KUHP yang di terima bapak triyono s.sos
kemudian pada tanggal 15 nopember 2019 bapak Mat Ali suka dana sungai rotan muara enim menerima surat pemberitahuan penelitian laporan rujukan polisi dengan NO LPB / 1015 / ×ll / 2019 / 2019 / SPKT / polda sumsel ( DISKRIMUM ) yang ter tulis dalam surat penyidikan di pimpin BAPAK komisaris polisi ZAIRURI SH
tanggal 17 juni 2020 bapak mat ali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP 2 HP ) menyatakan bahwa pada hari kamis 11 juni 2020 penyidik melakuan gelar perkara dengan hasil terlapor menetapkan tersangka sesuai NO surat SP 2 HP / 888 , b / VI / 2020 / ' DITRESKRIMUM
pada tanggal 03 juli 2020 surat di terima papak mat ali bin ismail NO SP 2 HP / 888 . C . / V III 2020 DITRESKRIMUM
memberitahukan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka jamhuri dan julaidi selanjutnya penyidik melakukan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara KE JPU ( JAKSA PENUNTUT UMUM ) kejati sum sel pada hari selasa 30 juli 2020
harapan bapak mat ali bin ismail selaku pelapor agar kiranya pihak pihak yang terkait segera menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku
BPD desa sukadana melayangkan surat kepada bapak bupati melalui dinas PMD Muara Enim di terima oleh bapak AMRIDO HS 06 juli 2020 guna menindak lanjuti berkas yang berada di tangan bapak mat ali bin ismail punkasnya
Laporan tim berita
Editor red
Bapak mat ali Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan meminta kepada kami media dutaonline.co.id memublikasikan bukti akurat yang ada di tangannya prihal sebagai berikut..
pada tanggl 10 desember 2019 bapak mat ali Desa Suka Dana Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan datang kepolda Sumatera Selatan untuk melaporkan peristiwa tindak pidana berupa membuat dan menggunakan surat palsu sesuaia pasal 263 atau 266 KUHP yang di terima bapak triyono s.sos
kemudian pada tanggal 15 nopember 2019 bapak Mat Ali suka dana sungai rotan muara enim menerima surat pemberitahuan penelitian laporan rujukan polisi dengan NO LPB / 1015 / ×ll / 2019 / 2019 / SPKT / polda sumsel ( DISKRIMUM ) yang ter tulis dalam surat penyidikan di pimpin BAPAK komisaris polisi ZAIRURI SH
tanggal 17 juni 2020 bapak mat ali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP 2 HP ) menyatakan bahwa pada hari kamis 11 juni 2020 penyidik melakuan gelar perkara dengan hasil terlapor menetapkan tersangka sesuai NO surat SP 2 HP / 888 , b / VI / 2020 / ' DITRESKRIMUM
pada tanggal 03 juli 2020 surat di terima papak mat ali bin ismail NO SP 2 HP / 888 . C . / V III 2020 DITRESKRIMUM
memberitahukan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka jamhuri dan julaidi selanjutnya penyidik melakukan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara KE JPU ( JAKSA PENUNTUT UMUM ) kejati sum sel pada hari selasa 30 juli 2020
harapan bapak mat ali bin ismail selaku pelapor agar kiranya pihak pihak yang terkait segera menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku
BPD desa sukadana melayangkan surat kepada bapak bupati melalui dinas PMD Muara Enim di terima oleh bapak AMRIDO HS 06 juli 2020 guna menindak lanjuti berkas yang berada di tangan bapak mat ali bin ismail punkasnya
Laporan tim berita
Editor red
إرسال تعليق