Dugaan Korupsi Dana BLT dan Pos Covid 19 juga proyek Jalan cor rabat Beton pada tahun 2020.
Selasa (14/9) Forum Masyarakat Tanjung agung Bersatu (FMTAB) dan sejumlah warga penerima BLT datangi Kantor Inspiktorat untuk melaporkan dugaan dana BLT yang di potong oleh Oknum kepala desa Desa Tanjung Agung Muara Enim Sumsel Ber inisial "UI"Selasa (14/9)
Berdasarkan laporan dari ketua FMTAB Aprizal
Dana bantuan Tunai Langsung (BlT) Pada tahun 2020 merasa dipotong oleh oknum kepala Desa Tanjung Agung selama tiga bulan.Serharusnya penerima Manfaat BLT pada 2020 dulu seharusnya 9 bulan.ujar Afrizal
Dikatakan Afrizal kami sudah beberapa kali laporkan terhadap kasus ini ke Polres Muara Enim juga ke pihak Kejaksan tentang dugan penyelewengan dana BLT dan Pos Covid 19 serta proyek jalan cor beton rabat beton.
Diduga juga penerima BLT yang Fiktif seperti adanya orang yang sudah meninggal masih menerima batuan BLT dan tanda tangan nya(di palsukan red) .
Ketiga laporan itu sudah kami tuangkan dalam berita acara yang kami di mintai sebagai pelapor,"ujar Aprizal saat di mintai keterangan baik di polres .ungkap nya kepada Media
"ditambahkan nya lagi bahwa dugaan penyelewengan dana BLT dan Pos Covid 19 serta Proyek Jalan Cor rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.
Selanjut nya dana BLT yang diduga di sunat oleh oknum kades tersebut sebanyak 3 bulan x 300 ribu di kali 151 warga Penerima menfaat.tutur nya.
Kami berharap untuk,Bupati Muara Enim juga pihak Inspiktorat dan Aparat penegak hukum (APH) untuk menindak lanjuti kasus ini.
Kami berharap baik Instansi Inspektorat Polres dan Kejari dalam menyikapi masalah ini jangan sampai kemasukan Angin.kasian dengan masyarakat.pintak nya
Sebab dana itu khusus untuk masyarakat tidak mampu, bukan untuk kepentingan Peribadi.Apa bila nanti tidak di tindak lanjuti mungkin kami akan melaporan hal ini sampai tuntas.Afrizal
Sementara itu kepala Inspetorat Muara Enim.Suhermansyah di mintai tanggapan terhadap laporan warga yang di wakili oleh FMTAB yang mendatangi kantor nya tadi.
Menjelaskan bahwa Inspektorat akan konsen akan menindak lanjuti laporan dari FMTAB tersebut.setelah akan gali data data ke desa Tanjung Agung akan kami laporkan ke bapak Bupati.
Mengenai kasus dugaan pemotongan dana BLT ini mengenai mengarah ke rana hukum.itu domen nya Penegak Hukum.
Kita hanya menyelidiki kebenaran nya di lapangan dan hasil nya akan laporkan ke atasan .selanjut nya itu kewenangan Bupati.tegas Suhermansyah.
Di tempat yang sama warga Desa Pulau Panggung Rsn (30) yang turut hadir ke kantor inspetorat mengatakan kalau dirinya sudah mendapat kan 2700,000 dan sudah ditandatangani, untuk tahun 2020, setelah ada pengecekan ke desa tanjung agung yang tadinya 2700,000 di rubah menjadi 3600,000, tetapi tambahan uangnya tidak di berikan lagi, untuk yang 9 bulan, pihak pemdes hanya minta di tanda tangani saja, dan sampai saat ini Rsn hanya menerima 2700.000 untuk tahun 2020 padahal dirinya sudah mendatangani untuk 1 tahun (9.bulan yang di terima 2700.000, bukan 3600.000) Dan pernah berdebat dengan pemdes setempat karna menanyakan sisa uang yang 3 bulan belum di berikan sebesar 900.000., ucap ibu Rsn
Di tambah kan lagi oleh ketua perum masyarakat tanjung agung bersatu (PMTAB) Aprizal, kalau masalah ini masih juga tidak selesai ia akan terus mencari keadilan sampai ke propinsi, bila perlu sampai ke pusat,. Kata Aprizal.
laporan...tim/suprik
editor...red
إرسال تعليق