PEMATANGSIANTAR dutaonline.co.id minggu(03/10)
Lembaga Bantuan Hukum Independen dan Transparasi (LBH-IT) melakukan aksi turun kejalan, minta Walikota Pematangsiantar untuk mencopot Rosmayana Marpaung sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Kamis (30/9/2021).
Aksi turun kejalan yang dilakukan oleh LBH-IT, karena adanya dugaan Plt. Kepala Dinas Kota Pematangsiantar melakukan korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Sesuai dengan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa, LBH-IT menyampaikan pendapat di muka umum yang tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia No 9 tahun 1998.
Dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa itu , tertuang tuntutan LBH-IT sebagai berikut :
Tidak adanya balasan / tanggapan terkait surat Somasi kami Dan akan kami sampaikan Poin-poin dari surat ini
Bahwa Pemko Pematangsiantar pada LRA Per 31 Desember 2020 Menyajikan anggaran dana belanja kegiatan penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/MI/SDLB Dan SMP/MTS Serta pesantren Salafiyah Dan satuan pendidikan Non Islam Setara SD dan SMP Sebesar Rp. 25.300.459.288.63 dengan realisasi sebesar Rp. 26.111.589.512.13 Atau 103,21% dari anggaran. BOS tersebut direalisasikan pada Dinas Pendidikan Dan peruntukan bagi Pendanaan Biaya operasional pada 116 sekolah dasar (SD) negeri Dan 13 sekolah menengah pertama (SMP) negeri diwilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Bahwa realisasi belanja dana BOS Tahun 2020 melebihi anggaran sebesar Rp. 5.115.689.864.00 yang mana Realisasi Dana BOS TA 2020 Diajukan pengesahannya oleh Dinas Pendidikan Kepada Bendaraha Umum Daerah (BUD) melalui Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) Nomor 420/3193.PP/2020 tanggal 30 Desember 2020
Bahwa realisasi Pendapatan dana BOS TA 2020 berdasarkan pengesahan tersebut sebesar Rp. 24.375.372.979,85 Dengan total Realsisasi belanja sebesar Rp. 26.111.589.512,13 Total realisasi belanja dana BOS lebih besar Rp 811.130.223,50 (Rp.26.111.589.512,13-Rp25.300.459.288,63) Dari total anggaran belanja dana BOS
Bahwa realisasi Perjalanan dinas BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 28.950.000.00 Yang mana realisasi belanja barang dan jasa BOS TA 2020 Sebesar Rp 15.116.492.677,13. Diantaranya sebesar Rp. 4.403.267.975,00 Digunakan untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah. Hasil pemeriksaan terhadap buku kas Umum (BKU) dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pada 13 SMP di Kota Pematangsiantar berupa Surat Tugas (SPT), daftar hadir dan/atau laporan kegiatan Serta berdasarkan konfirmasi Kepada pelaksana kegiatan, diketahui terdapat realisasi Belanjan perjalan dinas BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 28.950.000,00 (Rp 8.275.000,00+Rp. 20.675.000,00)
Bahwa terdapat pembayaran ganda atas pelaksanaan perjalanan dinas pada waktu bersamaan sebesar Rp. 20.675.000,00
Bahwa pembangunan gedung Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar belum melakukan perhitungan tentang denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia sesuai ketentuan Dalam kontrak.
Bahwa dalam hal ini atas permasalah tersebut kami menduga Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar belum optimal Dalam melakukan perencanaan anggaran dana pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja dana BOS Pada Satker yang dipimpinnya. Tim Managemen BOS Kota Pematangsiantar belum cermat dalam melakukan pemantau pelaksanaan Dan pelaporan pertanggungjawabn penggunaan dana BOS.
Dalam aksi tersebut, Koordinasi Aksi Diandro Martua Sihite, mendesak Walikota Pematangsiantar Hefriansyah segera mencopot Rosmayana Marpaung sebagai Plt. Kepala Dinas Kota Pematangsiantar.
Sebelum ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, orasi terlebih dulu diawali dari depan kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyampaikan aspirasi untuk mendesak Kejaksaan Negeri Mengusut adanya dugaan korupsi di ruang lingkup lingkungan Dinas Pendidikan.
(Syam Hadi Purba Tambak)
إرسال تعليق