Muara Enim - Dutaonline co.id
Camat Gelumbang, H.Restu Jhoni Karla S.sos Msi berpesan kepada 66 Calon Kepala Desa dari 15 desa yang akan mengikuti kompetisi pada 14 oktober mendatang agar dapat bersaing secara sehat, semua pihak harus mampu menyikapi dengan arif proses pilkades langsung, dengan aman tertib dan damai. Hal ini diutarakan saat digelarnya Deklarasi damai Pilkades serentak di kantor camat gelumbang, senin (4-10-2021).
Dikatakannya, perlu disadari bahwa persaingan antar pasangan calon dalam Pilkades sangat ketat karena yang berkompetisi adalah kader desa, maka berpotensi menggiring masyarakat terkotak-kotak dalam kelompok barisan pendukung.
\”Walaupun persaingan sangat ketat, harus dibangun komitmen, bahwa Pilkades dilaksanakan secara dewasa. Membangun sikap dewasa berlaku untuk calon dan masa pendukung calon,\” katanya.
Untuk itu, perlu dilakukan Deklarasi damai seperti ini, guna membuktikan adanya kesatuan semangat untuk secara bersama mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang damai, langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil.
\”Pemerintah selaku fasilitator, kepolisian serta koramil yang bertugas mengamankan jalannya pilkades, dan tokoh masyarakat dan pemuda yang hadir pada kesempatan ini, tentulah menginginkan dan menghendaki jalannya Pilkades berlangsung secara aman dan damai. Oleh karena itu kesempatan yang berharga ini akan digunakan oleh seluruh calon kepala desa yang berjumlah 66 dari 15 Desa Kecamatan gelumbang, untuk mendeklarasikan pemilihan kepala desa yang berintegritas dan damai,\” ucapnya.
Yang mana lanjutnya, sikap itu memuat komitmen dan konsistensi seluruh calon kepala desa akan keharusan untuk turut menciptakan iklim yang kondusif bagi keseluruhan proses untuk selanjutnya masyarakat akan memberikan penilaian, pertimbangan sampai kepada menjatuhkan sikap untuk memilih atau tidak memilih.
\”Jelaslah dengan demikian prilaku ucapan dan tindakan semua pasangan calon akan menjadi tolak ukur masyarakat untuk menentukan sikap politiknya. Perlu saya sampaikan pula larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh para calon kepala desa untuk tidak dilanggar dalam berkompetisi,” imbuhnya.
Larangan tersebut yakni, mempersoalkan dasar negara pancasila dan pembukaan undang-undang dasar 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon lainnya; menghasut atau mengadu domba, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat; mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
“Pada masa kampanye nantinya seharusnya bisa dimanfaatkan oleh para calon untuk mengkomunikasikan program yang menjadi arah pemerintahan desa kedepan,” tutupnya.
Dihadiri camat gelumbang H.Restu Jhoni karla S.sos Msi,Kapolsek gelumbang AKP.Moris Widhi Harto S.I.K Danramil 40401 gelumbang Kapten ARH.Mardin,SE ,calon kepala desa sekecamatan gelumbang dan panitia pilkades.
laporan...suprik/alisain
editor...red
إرسال تعليق