Medan Siantar dutaonline.co.id kamis(27/01-2022)
Hotel dan karoeke Studio 21 dijalan Parapat kel Tong Marimbun kec Siantar Marimbun Kota Siantar menjadi perhatian masyarakat pasalnya tempat hiburan malam tersebut selain pelampiasan ria kawula muda disinyar pisitoprika atau obat terlarang jenis ekstasi beredar luas peredarannya seakan terhindar dari pengawasan Aparat penegak hukum hingga BNN apalagi
Pada saat ini Pemerintah demikian gencarnya melakukan pemberantasan Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Methylenedioxymethamhetamin (MDMA) atau yang dikenal dengan sebutan ekstasi merupakan salah satu Narkoba yang penggunaannya dilarang Hukum ,selain berbahaya bagi kesehatan penyalahgunaan psikotropika juga dapat dikenakan sanksi dan hukuman pidana dan denda yang diatur dalam pasal 59 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
" Barang siapa yang menggunakan memproduksi ,mengedarkan mengimpor memiliki menyimpan membawa psikotropika golongan satu tidak semestinya akan dipidana 4 - 15 tahun penjara dan denda 150.000.000 - 750.000.000 ".
Namun berbanding terbalik, sesuai amatan awak media di lokasi Rabu 26/1/2022 Hotel dan karaoke studio 21 yang beralamatkan di Jalan Parapat Tong Marimbun kota Siantar
Psikotropika jenis sabu sangat gampang didapat dari seseorang pengedar yang bergelar gembok yang bekerjasama dengan pengelola THM tersebut.
Seorang Kasir bernama Juli diduga merangkap profesi sebagai pembagi jatah uang aman bagi pemerintah awak media sebagai uang tutup mulut atas gencarnya peredaran ekstasi di Studio 21 tersebut.
" Ya bang si kasir Juli yang bagi , kalau ada aparat atau media temui Juli doank " Ungkap seorang pengunjung yang tak mau disebut namanya.
Hingga berita ini dipublikasi ,kasat Narkoba Polres Pematang Siantar belum berhasil dikonfirmasi padahal pesan masuk whatsapp cheklis dua pertanda sukses.
(S Hadi Purba)
إرسال تعليق