Pasca Buron, Jhonson Tambunan Eks Kadis PU Siantar Ditangkap Di Bandung

SIANTAR DO.co.id

 

Pasca dinyatakan dalam daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2021, Jhonson Tambunan Eks pejabat Disnaker dan juga eks Kadis PU Siantar itu berhasil ditangkap di Bandung. 


Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede SH MH kepada Media ini Kamis (27/1) sekira pukul 07.00 wib pagi ini. Jhonson Tambunan ditangkap dari persembunyiannya di salah satu rumah kos di Bandung.




"Jhonson Tambunan sudah ditangkap, dari Bandung menuju Kejatisu di Medan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematangsiantar," kata Rendra melalui telpon selulernya pagi itu.


Berdasarkan informasi yang diterima Kejari Siantar dari Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Jhonson Tambunan diciduk dari

lokasi persembunyiannya disebuah tempat kost di daerah Kelurahan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (26/01/22) malam sekitar pukul 22.30 Wib, jelas Rendra.


Terpidana Jhonson Tambunan harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun, berdasar putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2014. Putusan tersebut diterima Kejari Siantar tahun 2020, setelah 3 kali dipanggil secara patut namun terpidana tidak punya itikad baik menyerahkan diri menjalani proses hukum. Sehingga dijadikan DPo dan berhasil ditangkap, jelas Rendra lagi.


Dijelaskan Rendra, terpidana Jhonson Tambunan tersandung kasus korupsi pembangunan pasar Tozai Siantar yang menyebabkan kerugian negara, saat itu selaku pimpinan proyek (Proyek). 


Direncanakan yang bersangkutan malam ini baru tiba di Siantar, menunggu proses pemulangan dari Bandung menuju Medan dan proses administrasi. Selanjutnya dibawa ke Siantar untuk menjalani proses hukum.


Dalam gambar yang beredar, terlihat Jhonson Tambunan berkumis putih panjang dan tersandar saat dibawa oleh mobil tim eksekutor.(S Hadi Purba)

Post a Comment

أحدث أقدم