Dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang di transfer melalui Pemerintah Daerah untuk disalurkan ke Pemerintah Desa yang bertujuan untuk membangun desa. Dan dana desa itu sendiri diperuntukan bukan hanya untuk membangun fisik infrastruktur didesa. Tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian di desa. Karena sesuai semboyannya "Desa Membangun Indonesia" artinya kemajuan desa merupakan cermin kemajuan Indonesia.
Namun terkadang anggaran yang besar dikucurkan oleh Pemerintah Pusat tersebut malah dianggap sebagai Rejeki nomplok oleh oknum kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi. Bahkan walau pun sudah banyak oknum kepala desa yang tersandung kasus korupsi dana desa masih tidak membuat Jerah oknum oknum untuk melakukan kejahatan Korupsi dana desa.
Seperti halnya dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang diduga banyak terindikasi penyimpangan pasalnya dalam program yang di anggarkan baik dari DD maupun dari ADD banyak ditemukan program kegiatan namun tidak di realisasikan dilapangan. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga desa Tanah Abang Utara yang meminta namanya untuk diinitialkan SR Rabu(09/02/2022) dikeluhkannya dari data yang di dapat dan perbandingan di lapangan dalam pelaksanaan program DD maupun ADD di desa tanah abang utara untuk tahun 2019 dan 2020 lalu diduga banyak terindikasi banyak terjadi penyimpangan pada program-program desa yang di mark up dan Fiktip.
"Kami sudah cek dari data APBDes desa kami dan Pelaksanaan dilapangan. Banyak program yang ada nama kegiatan di data tersebut namun tidak ada bentuknya di lapangan" ungkapnya
Adapun program dan kegiatan yang dipertanyakan SR sebagai masyarakat Desa Tanah Abang Utara untuk Pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2019 Sebagai berikut :
Pada program Penyelenggaraan desa siaga kesehatan. Dengan anggaran Rp. 206.254.913,.
Kemudian pada program Pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan fasilitas jamban umum/MCK. Dengan anggaran Rp. 45.000.000,.
Kemudian pada program Peningkatan/rehabilitasi/peningkatan gedung prasarana kantor desa. Dengan anggaran Rp. 91.999.900,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman. Dengan anggaran Rp. 56.224.216,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan air bersih milik desa. Dengan anggaran Rp. 35.000.000,.
Pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan monumen/gapura batas desa. Dengan anggaran Rp. 92.000.300,.
Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa. Dengan anggaran Rp.18.000.000,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong,selokan dll) dengan anggaran Rp. 176.527.000,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jalan lingkungan pemukiman. Dengan anggaran Rp. 70.000.000,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan posyandu/polindes/PKD. Dengan anggaran Rp. 70.999.700,.
Pembinaan lembaga adat. Dengan anggaran Rp. 14.000.000,. - Pembinaan LKMD/LPM/LPMD. Dengan anggaran Rp. 46.200.000,.
Pembinaan karangtaruna/klub/kepemudaan olahraga tingkat desa. Dengan anggaran Rp. 15.000.000,.
Pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa. Dengan anggaran Rp. 15.000.000,.
Pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan desa. Dengan anggaran Rp. 17.800.000,.
Penyelenggaraan Festival Kesenian/Kebudayaan dan keagamaan. Dengan anggaran
Rp. 29.607.482,.
Penguatan dan peningkatan tenaga keamanan ketertiban oleh pemdes. Dengan anggaran Rp. 51.344.000,.
Kegiatan penanggulangan bencana. Dengan anggaran Rp. 50.000.000,.
Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi perdesaan non pertanian. Dengan anggaran Rp. 35.000.000,.
Pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak. Dengan anggaran Rp. 16.302.494,.
Bantuan perikanan (bibit,pakan dll) dengan anggaran Rp. 38.000.000,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan kerambah/kolam perikanan milik desa. Dengan anggaran Rp. 33.405.000,.
Pelatihan pembinaan lembaga masyarakat. Dengan anggaran Rp. 9.500.000,. Jelas SR sembari membeberkan datanya
Kemudian lanjutnya, dalam pelaksanaan DD dan ADD desa tanah abang utara tahun anggaran 2020 lalu dirinya juga kembali mempertanyakan program yang ada didalam APBDes namun terindikasi di mark up dan Fiktip dilapangan antara lain dalam pelaksanaan Kegiatan penanggulangan bencana. Dengan anggaran Rp. 50.000.000,. Kemudian pada program covid. Dengan anggaran Rp. 67.500.000,.
Kemudian pada- Pelatihan penguatan penyandang difabel {penyandang disabilitas} dengan anggaran Rp. 10.000.000,.
Pelatihan penyuluhan perlindungan anak. Dengan anggaran Rp. 10.000.000,.
Pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuan. Dengan anggaran Rp. 9.000.000,.
Bantuan perikanan {bibit,pakan dll}. Dengan anggaran Rp. 20.567.500,.
Pembinaan PKK. Dengan anggaran Rp. 31.250.000,.
Penyelenggaraan Festival Kesenian. Dengan anggaran Rp. 38.100.000,.
Penguatan & Peningkatan kapasitas tenaga keamanan ketertiban oleh pemdes. Dengan anggaran Rp. 45.006.000,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa {dipilih}. Dengan anggaran Rp. 112.208.345,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum/dll {Dipilih}. Dengan anggaran Rp. 45.000.000,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan air bersih milik desa {Dipilih} dengan anggaran Rp. 79.434.000,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa {Dipilih} dengan anggaran Rp. 34.995.000,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai. Dengan anggaran Rp. 91.950.000,.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan usaha tani {Dipilih} dengan anggaran Rp. 284.164.000,. Jelas SR
Dikatakan lagi, dari data data tersebut diatas dirinya sebagai masyarakat desa tanah abang utara meminta kepada aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan. Karena kuat dugaan dalam pelaksanaan program DD dan ADD tahun 2018, 2019 dan 2020 lalu di desa tanah abang utara terindikasi banyak pengerjaan proyek yang mark up dan Pelaksanaan program yang Fiktip.
"Saya minta kepada aparat hukum kejaksaan negeri Pali untuk dapat memeriksa ke lapangan. Karena kuat dugaan program tersebut diduga banyak penyimpangan"
"Contohnya, di data tersebut banyak program yang tiap tahun di anggarkan namun bentuk fisik dilapangan tidak di temukan. Belum lagi banyak program program yang tidak jelas"
"Saya minta anggaran DD dan ADD desa tanah abang utara di audit. Periksa baik bentuk Pelaksanaan dilapangan dan laporan pertanggung jawaban SPJ yang di berikan oleh oknum kepala desa karena kuat dugaan saya sebagai masyarakat banyak terjadi penyimpangan dan syarat korupsi pada Pelaksanaan program DD dan ADD desa tanah abang utara"
"Saya minta kepada kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Untuk Memeriksa ke lapangan. Jika memang benar terjadi penyimpangan saya minta oknum kepala desa tersebut untuk diproses hukum" pungkas SR
Terkait keluhan warga ini terpisah ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepala Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang "Korian Agus" Jum'at (11/02/2022) dijelaskannya kalau semua sudah di realisasikan sesuai APBDes dan sesuai anggaran yang ada, dan kita juga ada perubahan APBDes dalam satu tahun.
"Sudah di realisasikan sesuai APBDes dan anggaran yang ada, dan kita juga ada perubahan APBDes dalam satu tahun" (tim berita)
إرسال تعليق