PALI DO co.id Kejaksaan Agung menangkap DPO kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) senilai Rp 6 miliar lebih.
DPO tersebut bernama Arif Firdaus. Arif merupakan terpidana dalam kasus korupsi di Sumatera Selatan. Ia ditangkap tim Kejagung di wilayah Jabar.
"Arif Firdaus diamankan di wilayah Purwakarta, kemarin," kata Dodi Gazali Emil, KasiPenkum Kejati Jabar, saat dihubungi via ponselnya, Rabu 9 Februari 2022.
Dodi mengatakan Arif Firdaus ditangkap tim Kejagung dibantu dengan tim intelijen Kejati Jabar. Oleh tim gabungan ia langsung di bawa ke Jakarta dan direncanakan untuk dibawa ke Sumsel, untuk menjalani penahanan.
"Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," katanya.
Arif sendiri sudah mendapat vonis 15 tahun bui. Saat akan dieksekusi ia mangkir dan melarikan diri.
Selama pelariannya, ia bersembunyi di sebuah rumah Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Di rumah itu pulalah ia di akhirnya tertangkap.
Kasusnya sendiri, ia terbukti melakukan tindak korupsi dalam pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 6.115.822.424. (net)
إرسال تعليق