Pendaftaran PPG dibuka. Guru di PALI Resah, Tak Bisa Ikut

                          photo ilustrasi


PALI DO co.id Dalam rangka meningkatkan serta menguasai kompetensi guru secara utuh, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi [(Kemendikbudristek) RI, kembali buka pendaftaran seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG), melalui Surat Edaran Nomor  0248/BE/GT.00.03/2022, tanggal 4 Februari 2022.


Berita gembira itu pun hangat di bicarakan oleh insan pendidik. Baik yang berstatus PNS, P3K, Guru Tetap Yayasan (GTY), maupun Honorer seluruh Indonesia.  Namun bagi guru di PALI, khususnya Tenaga Honorer Sekolah Negeri, kabar baik tersebut membuat mereka jadi galau dan resah. Betapa tidak, syarat administrasi yang dikeluarkan Kemendikbudristek tersebut tidaklah dapat mereka penuhi.


Dari pengakuan Sono, salah satu guru honorer sebuah sekolah negeri di PALI, bahwa syarat ikut PPG hampir pupus, karena terkendala Surat Keputusan (SK) mengajar, yang harus di keluarkan oleh Dinas atau Kepala Daerah, tak boleh hanya SK Sekolah.


''Sebenarnya syaratnya banyak termasuk terdaftar pada Dapodik, masa kerja, kualifikasi akademik, serta memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah kami miliki. Namun lagi-lagi kami terkendala masalah SK. Karena status kepegawaian kami masih Honorer Sekolah, yang mestinya harus di ganti Honorer Daerah," ungkapnya kecewa, Jum'at (11/2/22).


Masih kata Sono, masalah ini seharus  dapat diatasi pemerintah. Sehingga para guru di PALI memiliki kesempatan untuk ikut PPG. Sebab, saat ini seluruh guru honorer di PALI terkendalah hal itu. Meski ada yang telah mengajar hampir 20 tahun lamanya. Termasuk dirinya, yang telah mengabdi selama 12 tahun.


Untuk pemerintah daerah, tambahnya, sebenarnya banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Antara lain, bisa meningkatkan dan memiliki guru yang betul-betul kompeten. Sehingga mutu pendidikan di PALI bisa kian baik. Sedangkan dari faktor anggaran, sama sekali tidak membebani daerah. Karena semua anggaran ditanggung pemerintah pusat (APBN).


"Seharusnya kami juga bisa seperti guru SMAN atau SMKN. Mereka memiliki SK Dinas dari Provinsi (TK I Prov). Sehingga mereka guru honorer sudah banyak yang mengikuti PPG. Harapan kami, Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah PALI dapat segera menerbitkan SK Dinas atau Bupati. Sehingga kami para guru honorer di PALI dapat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi kami dengan mengikuti PPG," harapnya.


Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui pesan Whatsapp kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Plt Kepala Dinas, Marsudi,ST., Sekretaris Dinas, Kamriadi,S.Pd.,M.Si., maupun Kepala Bidang Guru dan Ketenagakerjaan, Zulhimi,S.Pd., belum kunjung ada tanggapan.[red]

Post a Comment

أحدث أقدم