Perdagangan Kayu Yang Di Duga Tidak memiliki Dokumen Yang Jelas ( Ilegal ) Dipertanyakan

DUTAONLINE.co.id rabu(02/02-2022)

Tanjab Timur.Belakangan ini di kecamatan Nipah panjang kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi,marak para pelaku peredaran kayu yang diduga ilegal yang berasal dari luar kabupaten/provinsi.adapun jenis kayu yang beredar yakni papan panjang untuk bahan pembuatan kapal nelayan dan bahan kayu untuk bangunan seperti papan,Broti dan tongkat bulat resak dan jenis kayu pulau lainnya.


Dengan adanya kegiatan tersebut salah satu pemerhati lingkungan hidup Arie Suryanto mengutuk keras dan mengharapkan adanya ketegasan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan praktek perdagangan kayu ilegal yang berkemungkinan dapat merugikan negara dan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.


“Makanya kita harap ada dukungan dari semua pihak sehingga penanganan peredaran kayu ilegal ini bisa dilakukan dengan terpadu dan hasil yang maksimal. Sebab kita ingin menjaga kelestarian hutan, tetapi juga jaga hak negara dan masyarakat terhadap hasil hutan,” pungkasnya.


Ditempat terpisah sa'at ditemui pada hari Rabu 2 pebruari 20222 Korlap LSM KOMPEJ Provinsi Jambi Alam sutra membenarkan adanya kegiatan perdagangan kayu yang diduga kuat tanpa dokumen yang jelas.dalam menanggapi persoalan tersebut Dianya merasa kecewa dan beranggapan bahwa seakan-akan ada unsur pembiaran oleh pihak yang telah diberikan kewenangan oleh negara,mengapa pelaku perdagangan tersebut tidak dapat ditindak tegas.


"Kegiatan perdagangan kayu yang berkemungkinan kuat tanpa dokumen yang jelas telah berlangsung lama dan enteng-enteng saja tidak tersentuh sama sekali.semestinya yang berkewenangan melakukan penindakan kalau memang itu ada unsur melawan hukum dan kerugian negara atau sekurang-kurangnya ada pengawasan extra ketat dari pihak mereka."tegasnya (tim)

Post a Comment

أحدث أقدم