PROYEK JEMBATAN PANDAN KABUPATEN PALI SENILAI RP 26 MILIAR DUGAAN DINILAI BERMASALAH

PALI DO.co.id Membangun tidak memperhatikan azaz manfaatnya bagi masyarakat umum adalah pemborosan APBD dan itu ada indikasi pemegang kebijakan sudah menyalah gunakan wewenangnya 


Dugaan itu terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI. 


Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan  proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI yang terkesal asal asalan. Proyek jembatan di desa Pandan Kecamatan Tanah Abang ini diduga sudah gagal perencanaan serta bermasalah


Jembatan di desa Pandan ini adalah jembatan yang menghubungkan Kabupaten PALI melalui desa Pandan Kecamatan Tanah Abang dan Kabupaten Muara Enim melalui desa Talang Nangka Kecamatan Lembak. 


Pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017, proyek pembangunan jembatan desa Pandan Kecamatan Tanah Abang ini dilaksanakan oleh PT Karya Maju Utama, dengan dana 

Rp 5.999.774.325.01,-. 


Sedangkan pada APBD Kabupaten PALI tahun 2020, penyelesaian pembangunan jembatan ini dilanjutkan oleh PT Putri Kembang Sakti dengan dana sebesar Rp 19,6 Miliar. 


Namun ironinya, setelah jembatan senilai Rp 26 Miliar ini selesai dibangun, jembatan ini tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. 


Permasalahannya diduga karena belum adanya kesepakatan antara Pemkab PALI dengan masyarakat pemilik lahan yang berada diwilayah Kabupaten Muara Enim. Sehingga jembatan mahal ini tidak memiliki akses jalan raya untuk bisa dilalui kenderaan. 


Sangat miris memang, perencanaan pembangunan yang sudah dilakukan Pemkab PALI. Seharusnya sebelum melaksanakan pembangunan jembatan yang menghubungkan dua Kabupaten. Pemkab PALI terlebih dahulu mematangkan lahan yang bakal dibangun jalan raya untuk akses jembatan itu. Saling berkoordinasi antara Pemkab PALI dengan Pemkab Muara Enim untuk membebaskan lahan warga yang berada didepan jembatan yang merupakan wilayah Kabupaten Muara Enim untuk agar bisa dibangun jalan raya. 


Namun yang terjadi, diduga koordinasi itu tidak dilaksanakan fihak fihak yang terkait di Kabupaten PALI. Sehingga proyek jembatan yang bernilai pantastis ini menjadi jembatan jalan buntu yang tidak berfungsi. 


Kejadian ini menjadi sorotan Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim. 


" Itu sungguh suatu pemborosan APBD Kabupaten PALI yang nyata. Kami mensinyalir proyek jembatan desa Pandan senilai Rp 26 Miliar itu " hanyalah sekedar proyek " para elit di Kabupaten PALI " Ujar Aprizal, Senin (07/02/2022). 


Apalagi, lanjut Aprizal, jembatan didesa Pandan itu bukanlah jembatan yang dianggap skala prioritas dalam pembangunan PALI. Mengingat di Sungai Lematang dalam wilayah Kabupaten PALI sudah ada tiga jembatan yang jaraknya tidak berjauhan dengan jembatan desa Pandan. 


Yaitu Jembatan desa Teluk Lubuk Kabupaten Muara Enim, yang menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim. Kemudian jembatan desa Payu Putat, yang menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kota Prabumulih. Selanjutnya  jembatan di desa Modong yang menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim. 


Akan lebih kalau memang ambisi membangun jembatan yang menghubungkan dua Kabupaten, idealnya menggunakan anggaran APBD Provisi atau APBN. Jangan menggerogoti APBD Kabupaten PALI. 


" Diduga kuat, proyek pembangunan jembatan di desa Pandan itu hanyalah sekedar ambisi para oknum elit di Kabupaten PALI untuk menciptakan anggaran proyek yang bernilai besar.  Dan tentunya dengan anggaran yang besar itu diduga terjadi " TAKE and GIVE " para oknum elit untuk mensukseskan proyek pembangunan jembatan yang tidak berfungsi itu " Ungkap Aprizal. 


" Banyak dugaan yang terjadi pada proyek pembangunan jembatan di desa Pandan itu " Imbuh lelaki keturunan desa Air Itam Kecamatan Penukal PALI ini. 


" Kita mensinyalir sudah terjadi penyalah gunaan wewenang, gratifikasi, konspirasi dan merugikan  negara dalam pembangunan jembatan di desa Pandan itu " Kata Aprizal. 


" Rp 26 Miliar, bukan Uang sedikit dan bukanlah semudah mengetik di komputer.  Itu Uang negara yang notabene Uang rakyat. Tidak bisa sewenang wenang dalam penganggaran proyek " Tutur Aprizal. 


" Apa lagi sudah kita ketahui bahwa saat ini banyak keluhan dan aspirasi masyarakat di Kabupaten PALI yang diabaikan para pemegang kebijakan di Kabupaten PALI " Tambahnya. 


" Sementara diduga oknum elit di Kabupaten PALI saling berlomba - lomba menciptakan proyek yang tidak ada azaz manfaatnya bagi masyarakat PALI " Terangnya. 


" Karena itu,  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut kasus proyek pembangunan jembatan di desa Pandan itu. Mulai dari perencanaannya, penganggarannya, pengesahannya, tendernya, pelaksanaannya hingga azaz manfaatnya. Karena diduga kuat ada merugikan negara " Harap Aprizal.

(Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم