Muara Enim DO.co.id Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim, Irfan Wibowo SH, dan para Kepala Desa dari tiga Kecamatan (Kecamatan Lembak, Belida Darat dan Kelekar) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) kerja kama tentang penanganan masalah Hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, pada Kamis (17/2/2022) di Aula Kantor Camat Lembak.
Penandatangan MoU Kesepakatan Kerja Sama antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Muaraenim, dipimpin langsung oleh Kajari Muaraenim, Irfan Wibowo SH, beserta rombongan didampingi oleh Camat Lembak, Camat Belida Darat, Camat Kelekar, Kadin PMD Muaraenim, Kapolsek Lembak, dan dikuti oleh seluruh Kepala Desa dalam tiga kecamatan.
Kajari Muaraenim, Irfan Wibowo, menegaskan, perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.
Jadi saya ingatkan kembali kepada seluruh kepala desa di sini, bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini adalah sebagai tameng apabila Anda berhadapan dengan masalah hukum tetapi Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal Dana Desa agar tidak terjadi salah dalam sasaran alokasi dana desa dan diharapkan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum, tegas Kajari.
Kejari, juga berharap dengan kesepakatan ini dapat tercipta suatu kerjasama yang selaras saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan profesional guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, Camat Lembak, Syarkowi S.Sos, mengatakan, bahwa digelarnya MoU antara Kades dan Kejari Muaraenim ini, dalam rangka ketransparanan serta komitmennya dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, kegiatan ini diikuti tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Lembak, Belida Darat dan Kelekar.
Syarkowi, juga menjelaskan bahwa dilaksanakannya penandatanganan MoU antara Kades dan Kejari ini guna bentuk mematuhi hukum yang ada dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa dalam menggunakan Anggara dana desa, yang benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang ada, agar tidak melanggar hukum dalam penggunaan anggaran Dana Desa.
Masih kata Camat, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa menuju kesejahteraan tidak dapat terwujud jika tidak dimulai dengan keseriusan, ketelitian, dalam menjalankan anggaran dana desa.
Untuk itu, kepada seluruh kepala desa agar dapat menjalankan anggaran dana desa sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan yang matang dan tepat sasaran kemudian pelaksanaan yang serius dilapangan dan tak kalah penting pelaporan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, insyaallah dengan begitu maka akan terciptalah Desa yang maju dengan masyarakatnya yang sejahtera, tegas camat
Laporan.(alisaiin)
إرسال تعليق