Jakarta DO.co.id .Senin 07 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 13 (tiga belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.
Adapun 13 (tiga belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Tersangka RAMADHAN alias KANA bin NANANG (alm) dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka SITI MINA OHORELA ALIAS MINA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Tersangka MAHAT BIN DARLIN dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka SAMSUL ARIFIN S.Pd Bin HARUN dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka A’AN PUJI UTOMO BIN KAMADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka ISKIL JAMAL BIN MOH HOLIL dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka DIAN PUTRI KUMALA Binti MULYONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Sub pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Tersangka 1. BUDI ISKANDAR ALS BUDI BIN ALM EFENDI dan Tersangka 2. LEDY DARMAWAN ALS MANJO BIN ALM RUSLI EFENDI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pengeroyokan;
Tersangka 1. HERMANSYAH ALS HERMAN BIN ALM ALI NUR, Tersangka 2. NURHAKIM ALS HAKIM BIN ALM ABDUL GANISAM dan Tersangka 3. SUCI AGUSRIANI ALS UCI BINTI HASAN BASRI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pengeroyokan;
Tersangka ARMIADI BIN ALM RUSLI dari Kejaksaan Negeri Sabang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka PILEMON OMBO Alias PAPA RISDA dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka MUHAMMAD HALOMOAN HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Laporan firdaus
إرسال تعليق