Muara Enim dutaonline.co.id
Permasalahan lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya sudah dilaksanakan sekitar bulan Juli- Agustus Tahun 2021 yang lalu.
Menurut Drs Muklis, lelang itu sudah sah secara peraturan, hukum dan undang-undang diantaranya Peraturan MENPAN-RB nomor 15 tahun 2019 dan undang-undang nomor 5 tahun 2014.
" Namun di tengah jalan, lelang itu dibatalkan dengan alasan salah seorang peserta diduga terdampak Covid-19 " Ujar Muklis.
" Itu bukan suatu alasan untuk membatalkan lelang itu " Ujar Muklis.
Aktivis di Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independen (K-MAKI) Kabupaten Muara Enim ini sangat menyayangkan kejadian itu.
" Pembatalan itu, akan menimbulkan asumsi asumsi liar ditengah masyarakat, Ada apa pada lelang jabatan tersebut sampai dibatalkan," Tambahnya.
Dikatakan Muklis, lelang jabatan yang diulang itu diduga seperti dipaksakan, karena pada lelang sebelumnya sudah sah secara peraturan, hukum dan undang-undang
Lebih lanjut, kata Muklis, sebenarnya itu bukan suatu alasan untuk membatalkan lelang itu, karena akan timbul dugaan-dugaan ditengah masyarakat, Ada apa pada lelang jabatan tersebut sampai dibatalkan," ujarnya.
"Seharusnya Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Muara Enim mau tidak mau atau suka tidak suka harus memilih salah satu dari 2 orang peserta tersebut yang masih tersisa. Seperti diawal tadi dikarenakan salah seorang peserta diduga mundur karena terdampak Covid-19," terangnya.
Muklis menambahkan, Setelah lelang tersebut dibatalkan sekarang lelang tersebut diulang kembali dengan peserta yang sama yaitu Slamet Oku Asmana, dr Eny Zatilah MKM dan Tumpuk Susmiati (3 orang itu lagi).
" Apakah karena yang ikut lelang pertama itu ada peserta mengundurkan diri pada lelang pertama tersebut. Disinyalir ada unsur dipaksakan untuk menduduki jabatan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim yang baru," Tutur Muklis.
Muklis juga membeberkan, mengenai ada tidaknya kerugian negara. Dirinya menduga kuat ada menimbulkan kerugian negara. Walaupun dana lelang tersebut dianggarkan secara global.
" Kami akan menelusuri hal ini dan juga akan membangun komunikasi langsung dengan Kemenpan-RB, KASN dan Gubernur Provinsi Sumsel untuk membahasnya lebih jauh," Tandasnya.
Dalam masalah ini, Muklis juga meminta kepada rekan-rekan aktivis dan LSM di Bumi Serasan Sekundang untuk ikut juga melakukan kontrol sosial dengan menyoroti permasalahan serta persoalan yang ada di Kabupaten Muara Enim khususnya masalah lelang jabatan di Pemkab Muara Enim.
Kejanggalan pada lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim ini juga disoroti Deputy K-MAKI Provinsi Sumsel Feri Kurniawan ST.
Seharusnya, kata Feri Kalau membatalkan lelang karena alasan ada perserta yang tidak memenuhi syarat. Maka peserta yang gagal lelang itu tidak di perbolehkan ikut lelang lagi. Kalau ikut lelang kembali maka diduga kuat cacat hukum.
"Kalau ikut lelang lagi maka hal ini tentunya melanggar undang - undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yg tidak sehat," Jelas Feri Kurniawan.
Kemudian, Kalau memang lelang di inginkan ke pihak yang ditunjuk maka bermainlah cantik karena Kabupaten Muara Enim saat ini termasuk zona hitam korupsi di Indonesia," pungkas Deputy K-MAKI.
Terpisah, Pemerhati pembangunan Kabupaten Muara Enim, Adam Malik juga menyoroti banyaknya permasalahan yang menerpa Bumi Serepat Serasan saat ini.
Selain permasalahan korupsi, juga sejak tidak terlaksananya pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sehingga terjadi kekosongan sampai saat ini. Di susul lagi tidak definitifnya Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim sampai saat ini. Belum lagi permasalahan lelang jabatan pejabat eselon II yang terus berlarut larut.
Masalah masalah itu memang patut jadi pemikiran yang serius dan teragenda. Karena masalah itu terus menjadi bahan perbincangan masyarakat di Kabupaten Muara Enim sejak beberapa tahun terakhir pasca OTT KPK tahun 2019 lalu. Kabupaten Muara Enim jadi darurat, mulai dari Bupati, Wakil Bupati hingga Sekretaris Daerah tidak ada pejabat definitif. Belum lagi banyak juga Para Kepala OPD yang belum definitif.
Karena menurut Adam Malik seorang pejabat yang tidak definitif itu bisa dikatakan kinerjanya tidak maksimal, bahkan bisa dijadikan alasan untuk melakukan pekerjaan setengah hati. Kejadian ini menunjukan banyak amanah masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tidak terlaksana.
Sementara itu, terkait permasalahan lelang jabatan eselon II, Harson Kepala BPKSDM Pemkab Muara Enim saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp pribadinya.
Hatson menjawab, sebagaimana dimaklumi bahwa proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama termasuk Kadinkes Kabupaten Muara Enim sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membentuk pansel untuk melaksanakan seleksi. Hasil seleksi dilaporkan oleh pansel kepada PPK.
"Selanjutnya PPK memilih salah satu dari yang dilaporkan oleh pansel untuk selanjutnya dilaporkan kepada KASN," imbuh Harson.
Kemudian, dilakukan lagi seleksi JPT sesuai ketentuan yang saat ini masih dalam proses izin pengangkatan dan pelantikannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumsel," ungkapnya.(tim berita)
إرسال تعليق