KEJATI JAMBI TUNJUK 4 JAKSA PENGACARA NEGARA UNTUK WAKILI GUBERNUR JAMBI

DUTAONLINE.CO.ID

Jambi.Rabu, 16 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jambi telah dimulai persidangan Gugatan perdata antara SAHUDI ERSAD (Ketua Cabang Melanesia Curruption Watch) selaku Penggugat melawan Dr. YUNSAK EL HACON Tergugat dan Ketua KPK selaku Tururt Tergugat I dan GUBERNUR JAMBI selaku Turut Tergugat II.


Dalam Perkara ini Gubernur Jambi telah mengajukan permohonan untuk diwakili Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Surat No.526/Setda.Hkm/3.1/III/2022. Pokok perkara ini Penggugat meminta kepada Turut Tergugat II selaku pemilik saham mayoritas di Bank Jambi untuk mengevaluasi dan menonaktifkan Penggugat dari jabatan selaku Direktur Utama Bank Jambi dikarenakan Penggugat melaporkan harta kekayaan yang tidak wajar pada LHKPN 2020.

Sesuai dengan Pasal 30 (2) UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 menjelaskan Dibidang Perdatadan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam atau diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah sehingga dalam gugatan perdata ini Kejaksaan Tinggi Jambi dapat mewakili Gubernur Jambi. 


Selanjutnya Kajati Jambi Sapta Subrata menunjuk empat pengacara negara yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Irawan yang didampingi Dede Setiawan, Leindriza dan Ninik Wahyuni.  “Kajati Jambi telah menunjuk empat Jaksa Pengacara Negara yang diketuai Asisten Perdata dan TUN Agus Irawan untuk mendampingi Gubernur Jambi dalam gugatan yang diajukan Sahudi Ersad” jelas Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi.


Dalam persidangan ini Jaksa Pengacara Negara menyampaikan Surat Kuasa Substitusi di hadapan Majelis Hakim untuk mewakili Turut Tergugat II. Sidang kembali ditunda dikarenakan Turut Tergugat I yakni Ketua KPK RI tidak hadir sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan Panitera memanggil kembali  Turut Tergugat I.

Laporan firdaus

Post a Comment

أحدث أقدم