Muara Enim - Dutaonline co.id
perusahaan batu bara sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun beberapa perusahaan batu bara masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum,khususnya di jalan kabupaten muara Enim.
"Salah satu Aktivis Muara Enim M,Ary Asnawi angkat bicara" kendaraan pengangkut batu bara dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
"Sementara di keluarkan PERGUB untuk penertiban kendaraan batu bara agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah,3/4/2022
"Lanjut Awy"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 23 Tahun 2012 tentang Cara Angkutan Batubara, dan diberlakukan mulai 8 November 2018. Jadi, harapan masyarakat sudah diakomodir dengan memberlakukan Perda No 5 Tahun 2011 yang selama ini pelaksanaannya tertunda. Kebetulan masyarakat juga sudah menginginkan bahwa angkutan batubara ini sudah tidak lagi mengganggu aktifitas masyarakat yang menggunakan jalan umum,”
Dengan di keluarkan Izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu bisa di katakan PEMKAB Muara Enim tidak Mengacu atau diduga mengangkangi PERGUB yang masih berlaku,dengan di tandatangani surat tanggal 28 Maret 2022 Nomer surat :762/02/DOMTSP-4/2022 maka pihak perusahaan PT.RMK Resmi bisa melewati jalan umum.
"Awy juga mejelaskan" pengajuan surat permohonan pada tanggal 29 September 2021 no surat 06.70/SPm/RMK-PTSP/IX/2021 dan pada tanggal 18 Desember 2021 kepala dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Muara Enim menyetujui dan mengeluarkan surat Nomer 600/2518//DPUPR/II/ME/2021 hal persetujuan prinsip Dispensasi penggunaan jalan dan tgl 25 Maret 2022 nomer 600/570/DPUPR-III/ME/2022 hal pertimbangan teknis jalan kabupaten di kecamatan Gunung Megang
Sementara keterangan berbeda yang di lontarkan oleh salah satu ketua Ormas dan juga Aktivis Muara Enim Antony"Kita mendukung infestor masuk muara Enim tapi dengan catatan harus mematuhi PERDA yang ada,dan banyak sekali kejanggalan- kejanggalan di perusahaan- perusahaan yang ada di Muara Enim yg nyaris tidak mematuhi PERDA dan mengangkangi PERGUB.tuturnya.
Laporan...suprik
إرسال تعليق