Aksi penebangan liar tersebut,disebut-sebut dilakukan untuk membuka lahan yang akan dijadikan lokasi perkebunan sawit.
Menanggapi hal demikian ketua komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Firmansyah Ayusda,Spd.I, melalui pesan WhatsApp (27/08/2022),ketika dikonfirmasi oleh awak media,Dianya menjawab akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan melihat regulasi yang diduga telah dilanggar,dan selanjutnya akan menggali informasi dari pihak-pihak yang berkompeten terkait hal ini.
"Kami dari komisi III akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan juga akan meninjau dan mempelajari lebih dulu dan melihat regulasi-regulasi (termasuk RTRW) yang diduga telah dilanggar,karena kita perlu juga meminta keterangan dari masyarakat dan kades setempat.Insya ALLAH setelah koordinasi dengan OPD kita akan turun karena kita harus persiapkan dulu data-datanya,saya lagi kordinasi dengan RTRW.
Jawab ketua komisi III DPRD Tanjab Timur
Laporan Firdaus Sinrang
إرسال تعليق