Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
Dalam pengisian Anggota BPD dilakukan dengan dua cara yakni melalui pengisian Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Wilayah dan pengisian BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Pengisian Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon Anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa, serta jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk. Pengisian Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD Wakil Perempuan.
Calon Anggota BPD Wakil Perempuan adalah warga Desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan.
Kegiatan ini di hadiri oleh camat Gelumbang Restu Jhoni Karla S.sos MSi, Kasi Pemerintah Kecamatan Gelumbang,Ahyaudin S.sos,Polsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady S.T.K, S.I.K,Danramil 40401 Gelumbang KAPTEN CZI Abdulah,Kepala Desa Midar Sumnani,Babinsa Serda Ade Kurniawan,Babinkamtinmas Bripka Ali Hs,perangkat Desa dan Tokoh Masarakat
Kepala Desa Midar mengatakan, bahwa calon BPD Desa Midar sebanyak 11 orang yang terdiri 9 keterwakilan wilayah dan 2 orang keterwakilan perempuan dengan mata pilih 1200 lebih kurang undangan.
“Semoga yang terpilih menjadi anggota BPD Desa Midar dapat menampung aspirasi Masarakat Desa Midar Kecamatan Gelumbang dan Yang belum terpilih tetap semagat dan terus berusaha karna anda putra putri desa yang terbaik walau belum terpilih karna anda telah berani mencalonkan diri demi kemajuan desa” harapnya. Kamis(25/8/2022).
Adapun nama yang terpilih sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Diantaranya:
1. Arif setiawan
2. Aguscik
3. Rosidin
4. Febi
5. Dirayani
6. Murtono
7. Rahmat selamat
Laporan...Suprik
إرسال تعليق