Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim Akan Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ke GAKKUM

Tanjung Jabung Timur.Dengan penutupan aktivitas di area pesisir pantai desa sungai sayang kecamatan Sadu kabupaten Tanjung Jabung Timur oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama ketua komisi III beberapa waktu yang lalu,dengan dasar penutupan yakni Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup,PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Perpres nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai,Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 tahun 2012.

Dalam menindak lanjuti Hal ini,Dinas Lingungan Hidup Tanjung Jabung Timur tengah membuat rencana kerja bersama Ahli untuk melaksanakan rehabilitasi dengan melibatkan masyarakat bersama dengan aktifis lingkungan.

"Kita utamakan dulu rehabilitasi di perbaiki jadi nanti masyarakat yang di sana dengan aktifis-aktifis akan kita libatkan.kitakan nak buat rencana dulu,luasannya kita tanam berapa pohon, kemudian siapa yang mengerjakan dan berapa biayanya nah itu kita mau kita hitung dulu bersama-sama dengan ahlinya nanti."katanya

Ketika dikonfirmasi perihal Sanksi lainnya terkait dugaan Pengrusakan Hutan Pesisir yang terletak di Desa Sungai Sayang Drs.Adil P Aritonang Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa Masih dalam proses pengecekan pemeriksaan asal usul Kepemilikan Lahan dan Administrasi lainnya.

"Nanti aparat dari DLH mulai dari pengecekan kami masih merikso jugo ni dari mana mereka memperoleh tanah terus surat-suratnya darimana nanti inikan kita sampaikan ke Gakkum."terangnya

Laporan Firdaus Sinrang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama