Dinas Lingkungan Hidup Tutup Lokasi Pesisir Pantai Desa Sungai Sayang Bersama ketua komisi lll DPRD Tanjabtim

DUTA online.co.id

Tanjung Jabung Timur.Dinas Lingkungan hidup dan ketua komisi lll DPRD Tanjung Jabung Timur melakukan Penutupan Aktivitas di Area pesisir pantai desa Sungai sayang kecamatan Sadu Tanjabtim, yang telah dilakukan pembabatan hutan Mangrove di wilayah tersebut, dasar penutupan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dan ketua komisi lll DPRD TANJABTIM adalah. 1. Undang Undang Nomor 32  Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.3. Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai. 4. Perda kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Atas  peraturan Daerah kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012. 

Dari pantauan Awak media 08/09/2022,penutupan lahan tersebut di hadiri kepala Dinas lingkungan hidup, Drs Adil P Aritonang beserta ketua komisi lll DPRD TANJABTIM Firmansyah Ayusda,SPd.I beserta anggota komisi lll lainnya, Arie Suryanto Aktifis lingkungan, Kepala Dusun Lingkup Desa Sungai sayang serta Ambok Angke mewakili pemerintah Desa. 

Dinas Lingkungan Hidup serta komisi lll DPRD TANJABTIM, kepala Dusun juga Aktifis lingkungan Ary Suryanto,Bersama sepakat melakukan penanaman Mangrove di lokasi tersebut, 

" Kami sepakat melakukan penanaman mangrove yang melibatkan masyarakat Desa untuk melakukan penanaman  mangrove diwilayah pesisir pantai Desa Sungai sayang ini. Ungkap Ketua komisi lll DPRD Tanjung Jabung Timur.

Laporan Firdaus Sinrang

Post a Comment

أحدث أقدم