Giat Unit Pidana Khusus(Pidsus) Satreskrim Polres Muara Enim melakukan pemasangan himbauan dibeberapa titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di antaranya
Kecamatan Muara Enim,SPBU Kepur,SPBU Talang Jawa.
Di kecamatan Lawang Kidul yaitu SPBU Bangko,dan di SPBU kecamatan Tanjung Agung Kecamatan Belimbing,Kecamatan Rambang Niru, kecamatan,kecamatan Lembak dan kecamatan Gelumbang. Jum'at (2/09/2022).
Pemasangan Spanduk himbauan dipimpin Langsung oleh Kanit Pidsus
Iptu KMS Erwin SH MH beserta jajaran nya.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SH Sik didampingi Kanit Pidsus Iptu KMS Erwin SH MH.Menghimbau untuk stop penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak(BBM). Karena menjual BBM bersubsidi tanpa izin adalah ilegal. Membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU untuk di jual kembali kemasyarakat merupakan perbuatan yang dilarang.
"Berdasarkan UU Migas Pasal 53 Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM yang di subsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milyar," Ucapnya.
Laporan...Suprik
إرسال تعليق