DUTA online.co.id
Tanjung Jabung Timur.Terkait dengan adanya Dinas Lingkungan hidup dan ketua komisi lll DPRD Tanjung Jabung Timur melakukan Penutupan Aktivitas di Area pesisir pantai desa Sungai sayang kecamatan Sadu Tanjabtim, yang telah dilakukan pembabatan hutan Mangrove di wilayah tersebut, dasar penutupan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dan ketua komisi lll DPRD TANJABTIM adalah. 1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.3. Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai. 4. Perda kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Atas peraturan Daerah kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012.
Menurut Hamdi Zakaria dari TMPL Provinsi Jambi, jika ditemukan adanya pelanggaran pada peristiwa ini, selain sangsi Administratif juga bisa di pertanyakan sangsi pidana dari peristiwa tersebut.
Karena negara kita negara hukum, maka hukum mesti di tegakkan seadil adilnya, jangan terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Jika ditemukan pembukaan lahan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, berarti ada indikasi pelanggaran pasal 17 ayat 2 UU no 18 tahun 2013 juncto pasal 29 ayat 1, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan sangsi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Jika ada dugaan pelanggaran hukum dibidang lingkungan hidup, bisa saja di jerat dengan pasal 36 ayat 1 juncto pasal 109, dan dalam pasal 69 ayat 1 huruf a juncto pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar, tutup Hamdi Zakaria.
Laporan Firdaus Sinrang
إرسال تعليق