Armada Angkut Buah Tandan Segar Sawit Merajalela Lalui Jalan Rakyat Dengan Tonase Lebih 10 Ton

Pali DUTAonline.co.id setiap hari puluhan armada angkutan TBS (tandan buah segar) sawit yang melengang lengang melalui jalan milik negara dengan di bangun pakai uang rakyat, sudah pasti itu jalan rakyat bukan jalan perusahaan,rute yang dilalui Desa TAIS, Desa Jeramba Besi,Desa Sinar,Desa Panta Dewa,Desa Purun,Desa Betung Barat Desa Betung Selatan dan Desa Pengabuan," menuju PT GBS (golden blossom sumatera) di wilayah Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan

"Nah pertanyaannya koh bisa dengan bebasnya armada angkutan TBS (tandan buah segar)sawit dari perusahaan ataupun milik pribadi," memakai jalan yang di bangun pakai uang,dari pajak rakyat," dengan tonase lebih dari 10 Ton, Pertanyaan siapa yang bertanggung jawab jika jalan rakyat itu rusak.....?

Dari pantauan portal ini di lapangan," sepertinya," ada dugaan pembiaran dari pemerintah Kabupaten Pali terutama Dinas perhubungan Kabupaten Pali,dan Pemerintah Desa yang di lalui armada angkutan TBS (tandan buah segar)sawit perusahaan tersebut ,"diam saja," ada apa ini....?

" Jelas dengan adanya armada angkutan TBS tandan buah segar sawit dari perusahaan ataupun milik pribadi tersebut, dampaknya masyarakat lah menerima nya, aktivitas warga mencari nafkah sangat terganggu di pagi hari, jalan cepat rusak,dan terlihat ada beberapa armada angkutan TBS, tidak ada jaringan pengaman,hanya ditutupi terpal saja.jika dampak dari itu terjadi pada masyarakat siapa yang bertanggung jawab....?

Padahal sebenarnya sudah tertuang dalam Pergub Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.Menurut Gubernur Sumsel.

Perda ini memuat tentang kentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, denda administrasi maksimal Rp 50 juta.

"Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin hingga pencabutan izin serta sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak (Rp50 juta red)

"Pemerintah daerah menegaskan agar setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibakan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan. 

" Sementara itu pihak PT GBS (golden blossom sumatera) melalui Humas PT GBS ," Edi Paris hingga berita ini terbitkan tidak ada balasan saat di hubungi via Handpone pribadinya melalui WhatsApp, terkait hal diatas," (tim berita)

Post a Comment

أحدث أقدم