Dana Covid Diselewengkan, Kejam Dan Sadis, Termasuk Kejahatan Luar Biasa.

Muara Enim - Dutaonline ci.id


" Usut tuntas dugaan penyelewengan dana covid 19 di kabupaten Muara Enim, oknum oknum tersebut tidak memiliki rasa prikemanusian, terlalu kejam dan sangat sadis, menari nari di atas musibah rakyat, inilah yang di namakan kejahatan luar biasa " lantang bersuara aktivis Muara Enim Syerin Apriandi kepada awak media Sabtu (19/11/2022).


" Alibi, kecurigaan, dugaan mulai terang benderang pasca di tetapkannya dua tersangka korupsi BOK Puskesmas Sukarami, inilah pintu masuk mengungkap misteri besar dugaan korupsi berjamaah yang kemungkinan besar telah terjadi di lingkup Dinkes Muara Enim pada tahun 2020 " ungkapnya.


Menurutnya kembali semuanya kegiatan belanja pada tahun tersebut riskan di Mark up, di selewengkan bahkan di piktifkan, alasannya sangat sederhana karena saat itu semua kegiatan sangat di batasi, rapat di batasi, berpergianpun di batasi, " ketika rapat di batasi, bepergian di batasi artinya aktivitas berkurang, mana mungkin ada makan minum rapat yang berlebih, mana mungkin ada SPJ perjalanan yang terlalu sering " katanya.


Selain itu ia menjelaskan karena kemungkinan juga terjadi permainan belanja barang barang abis pakai, belanja pendukung penanganan covid, kerja sama pemasok obat non katalog " sarung tangan, masker, disinfektan, wastapel, sampai tisupun rawan di sewengkan " ujarnya kembali.


Syerin Apriandi mengapresiasi kerja Kejari Muara Enim terkait BOK tersebut, dan mendukung penuh menuntaskan kasus tersebut serta melebarkan pemeriksaan ke OPD lain yang kemungkinan besar telah terjadi hal yang sama " puskesmas lain harus di periksa, kadinkesnya saat itu harus di periksa, termasuk RS Rabain dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim " pintanya.


Sebelumnya menurut Kajari Muara Enim Irfan Wibowo, setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah.


Kemudian pada Rabu 10 Agustus 2022 menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas dan Ones Novie Yendy (ONY) selaku Bendahara BOK Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun 2020


Laporan...Suprik

Post a Comment

أحدث أقدم