Izin Bupati Pali,Polres Pali dan Koramil Talang Ubi Pembangunan Basecamp Seismic 3D Diwilayahnya Kecamatan Abab

Pali DUTAonline.co.id puluhan unit bangunan basecamp drilling recording seismik 3D diwilayah Kecamatan Abab Kabupaten Pali tempatnya di Desa Betung Induk,Desa Pengabuan Timur dan Desa Pengabuan induk Kecamatan Abab Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan,menjadi sorotan LSM PMP(pengawal merah putih) Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan Indonesia, mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai kontrol sosial pembangunan yang ada di kabupaten Pali ini

 Saparuddin selaku ketua LSM PMP (pengawal merah putih)Kabupaten Pali melalui anggotanya Amerudin mengatakan,jika suatu pembangunan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)dari dinas Perizinan Kabupaten Pali sekitarnya pembangunan itu secepatnya urus IMB nya, sangat kami sayangkan jika pembangunan basecamp drilling recording seismik di wilayah Kecamatan Abab Kabupaten Pali itu, diduga belum memiliki izin resmi dari dinas perizinan Kabupaten Pali,kalau langkap persyaratan itu baru boleh dirikan bangunan,jangan hanya izin pemerintah setempat Kades dan Kecamatan saja,di dinas perizinan Kabupaten Pali di wajibkan juga jelas Amerudin
Toman Simanjuntak selaku penanggung jawab segala masalah di lapangan terhadap pembangunan basecamp drilling recording seismik itu,ya mengatakan,kami sudah izin pemerintah Desa Betung Induk dan Pemerintah Desa Pengabuan Timur Desa Pengabuan induk, bahkan Bupati Pali,Polres Pali dan Koramil Talang Ubi pak ujar Toman Simanjuntak saat dihubungi melalui WhatsApp pribadi Nya

Sementara itu Kadin Perizinan Kabupaten Pali Ibu Rismaliza SH MSI melalui Sekdin Khairman SH menjelaskan, belum ada izin IMB (izin mendirikan bangunan) dari dinas perizinan Kabupaten Pali, dan juga menambahkan setiap mendirikan bangunan wajib IMB (Izin mendirikan bangunan) pungkasnya saat di hubungi via Handpone pribadi melalui WhatsApp (red)

Post a Comment

أحدث أقدم