Puncak Pandemi Tahun 2020, dana BOK Puskesmas Sukarami Di Korupsi, Bagaimana Dengan Puskesmas Lain

Muara Enim - Dutaonline co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.


Menurut Kajari Muara Enim Irfan Wibowo, setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah.


Kemudian pada Rabu 10 Agustus 2022 menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas dan Ones Novie Yendy (ONY) selaku Bendahara BOK Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun 2020.


Menurut aktivis Muara Enim Syerin Apriandi, dirinya menduga pada tahun 2020 kemungkinan juga terjadi penyelewengan dana BOK di puskesmas lain, dugaan tersebut bukan tampa alasan, karena tahun 2020 adalah puncak terjadi pandemi covid 19, saat itu banyak terjadi pembatasan kegiatan, pertemuan, rapat dll " jangankan rapat atau pertemuan langsung, zoom meetingpun di batasi pesertanya, jika di batasi otomatis makan minum berkurang, belanja ini itupun otomatis berkurang, saya menduga ada penyelewengan meskipun tidak sebesar yang terjadi di puskesmas Sukarami. " Ujarnya.


Syerin berharap pengusutan BOK tersebut sampai ke Kadinkesnya, sebab bisa saja terjadi aliran aliran gelap ke petingginya, " harus tuntas, secara logika laporannya kan ke atas, bisa saja ada aliran aliran gelap " tambahnya.


Laporan...Suprik

Post a Comment

أحدث أقدم