Muara Enim Dutaonline co.id
Pj. Bupati Muara Enim, Kurniawan, AP., M.Si., memaparkan langsung rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gelumbang kepada Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang diketuai, Antoni Yuzar, S.H., M.H., di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Selasa (27/12). Dalam pemaparannya tersebut, Pj. Bupati mengatakan pembentukan DOB Kabupaten Gelumbang diusulkan Juni 2016 berdasarkan aspirasi masyarakat enam kecamatan yakni Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Muara Belida, Kelekar dan Belida Darat yang dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang persyaratan dasar dan administrasi.
Adapun dalam pemaparan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Selatan, Sri Sulastri, S.H., M.Si., Forkopimda, Camat, Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim, serta Presidium DOB Gelumbang yang diketuai H. Rani Kodim, SH, dan Pembina Presidium, Ir. Hanan Zulkarnain, M.T.P., Pj. Bupati menjelaskan rencana pembentukan DOB Kabupaten Gelumbang seluas 1.655,44 KM, yang telah disampaikan kepada Kementrian melalui Gubernur Sumsel dan telah ditetapkan keputusan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur pada 9 Februari 2018 lalu tak lain bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Lebih lanjut dirinya juga memaparkan sejumlah data pendukung pembentukan DOB Kabupaten Gelumbang diantaranya hasil kajian akademik, surat keputusan BPD dari 76 Desa, Persetujuan bersama DPRD Kabupaten dengan Bupati, Persetujuan Bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur serta peta administratif wilayah rencana pemekaran. Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel, menegaskan siap mengawal rencana pemekaran DOB Kabupaten Gelumbang meski keran moratorium belum dibuka oleh pemerintah pusat. Dirinya optimis DOB Kabupaten Gelumbang tetap menjadi prioritas karena telah memenuhi persyaratan menjadi daerah pemekaran yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Suprik
إرسال تعليق