Sering Bolos Kerja, 2 ASN Pemkab OKI Dipecat.

            DUTAONLINE.CO.ID, OKI,

 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) siap memberikan sanksi tegas kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak disiplin.

Baru-baru ini berdasarkan data kepegawaian sepanjang tahun 2022, dua ASN di lingkungan Pemkab OKI dipecat karena dinilai indisipliner.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI, Maulidini, melalui sekretaris Fredy Harry Marthonis saat ditemui Awak Media, Senin (2/1/2023).

Fredi mengungkapkan, keduanya dipecat karena telah melanggar ketentuan aturan kepegawaian, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. 

Sedangkan untuk identitas nama dan kedinasan keduanya, Fredy enggan menyebutkan.

“Yang bersangkutan tidak pernah hadir masuk kantor kurun waktu yang cukup lama secara beruntun, tanpa alasan yang jelas, maka dijatuhi hukuman pemberhentian kerja sesuai amanat peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sambung dia, kedua ASN yang dipecat pernah berkantor di sejumlah dinas di Pemkab OKI. Pemecatan tersebut merupakan proses hukum dari tindaklanjut penilaian kerja dari tahun sebelumnya. 

Secara tegas Fredy mengatakan, pemecatan keduanya telah memenuhi kekuatan hukum tetap. “Sesuai instruksi Bupati OKI Iskandar, diimbau kepada semua ASN agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan pelayanan kepala masyarakat,” pungkasnya.( Gani Asmadi )

Post a Comment

أحدث أقدم