Singa Abab : Jika Muara Enim Masih Tidak Menyerahkan Asset Lahan Sawit 401 H, Maka Masyarakat Pali Akan Bertindak

Pali dO.co.id  Apakah  dasar sahnya terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2013 tidak diakui oleh oknum oknum yang tanpa dasar masih terus mempertahankan aset milik Kabupaten PALI berupa lahan 401 hektar.


Karena sudah jelas dengan terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) maka secara otomatis seluruh aset daerah yang ada didalam wilayah DOB Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) harus segera mungkin diserahkan oleh Kabupaten Induk ( Kabupaten Muara Enim ) kepada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ).


Dan hal itu sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur mengenai penyerahan aset dari daerah induk kepada daerah pemekaran, sebagaimana dalam Pasal 33, yakni:


Ayat 1, Aset Provinsi dan Kabupaten / Kota induk yang bergerak dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan diserahkan kepada Provinsi baru dan Kabupaten / Kota baru dibuat dalam bentuk daftar aset.


Ayat 2, Aset Provinsi dan Kabupaten Induk sebagaimana pada ayat (1), diserahkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian provinsi dan Kabupaten / Kota baru.


Ayat 3, Dalam hal aset daerah Kabupaten Induk yang bergerak dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan diserahkan kepada kota yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dapat diserahkan secara bertahap dan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan ibukota Kabupaten induk yang baru.


Namun dalam hal ini, terkait aset lahan seluas 401 hektar yang masuk dalam wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sudah 10 tahun umur Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), entah dengan alasan apa, hingga saat ini belum juga diserahkan oleh Kabupaten Induk (Muara Enim) kepada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Belum diserahkannya aset milik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersebut dinilai merupakan pembangkangan terhadap peraturan yang ada. Terkesan negara dalan negara, disinyalir hal itu merupakan permainan oknum oknum yang cuma untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Dan itu harus ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum.


Hal ini disampaikan Aktivis Kabupaten PALI Mulyadi saat dimintai tanggapannya terkait belum diserahkannya aset lahan tersebut kepada Kabupaten PALI, Kamis (04/05/2023).

Dikatakan Mulyadi sudah diketahui bahwa lahan seluas 401 hektar milik Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersebut dijadikan perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh PT Pemda Agro Citra Buana yang bekerjasama dengan perusahan kelapa sawit PT Surya Bumi Agro Langgeng.


Sedang perkebunan kelapa sawit PT Pemda Agro Citra Buana tersebut dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) kabupaten Muara Enim.


” Sudah jelas, berlarut-larutnya Permasalahan penyerahan aset lahan seluas 401 hektar sah milik Kabupaten PALI yang dikelolah oleh PT Pemda Agro Citra Buana tersebut membuat geram masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),” ujar pria yang akrab dipanggil Asoy tersebut.


” Masyarakat Kabupaten PALI sudah cukup sabar, waktu 10 tahun bukan waktu yang sebentar menunggu agar Kabupaten Muara Enim secara sadar dapat mengikuti peraturan yang berlaku, menyerahkan aset lahan seluas 401 hektar tersebut. Jangan sampai batas kesabaran itu habis sehingga menimbulkan reaksi, aksi dan gejolak besar,” kata Asoy.


Bahkan, lanjut Asoy dalam hal ini, seluruh elemen masyarakat di Kabuoaten PALI sudah melakukan konsolidasi,  jika masih belum ada kejelasan hingga pertengahan bulan Mei 2023 ini, ribuan masyarakat Kabupaten PALI akan mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim.

Lelaki yang dijuluki ” Singa Abab ” ini menilai bahwa ada indikasi kuat bahwa ada unsur kesengajaan oknum oknum di Kabupaten Muara Enim sehingga ngotot mempertahankan dan tidak mau melepaskan aset lahan seluas 401 tersebut ke Kabupaten PALI.


” Sudah jelas bahwasanya lahan 401 hektar berupa perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh PT Pemdas Agro Citra Buana itu berada dalam wilayah Kabupaten PALI,” tegas Asoy.


Beber Asoy lagi, bahwasanya lahan seluas 401 tersebut berupa perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh PT Pemdas Agro Citra Buana itu berada di Simpang Raja Kekurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI atau berada di

tengah – tengah Kabupaten PALI. Seharusnya pengelolaan Kebun kelapa sawit tersebut hak Kabupaten PALI.


” Tapi kenapa hingga usia Kabupaten PALI yang ke 10 tahun, perkebunan kelapa sawit tersebut masih dikelolah oleh Perusda Kabupaten Muara Enim,” cetus Asoy.


” Hal itu jelas jelas oknum Kabupaten Muara Enim sudah mengangkangi Undang – Undang Nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten PALI serta  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang penyerahan aset daerah,” imbuhnya.


” Kalau hal ini bila tetap tidak diindahkan, maka jangan salahkan masyarakat PALI kalau mengambil aset tersebut secara paksa,” tegasnya lagi.


Ditambahkan Mulyadi Asoy lagi, kalau memang Kabupaten Muara Enim tidak rela Kabupaten PALI mengelola kebun kelapa sawit dilahan 401 hektar tersebut. Silahkan cabut saja batang kelapa sawit tersebut. Karena lahan seluas 401 hektar aset Kabupaten PALI tersebut akan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten PALI (Red)

Post a Comment

أحدث أقدم