Polres PALI Amankan Dua Pemuda Terduga Pengedar Narkoba

PALI DO.co.id Dua orang pemuda diduga  pengedar narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, Jumat baru-baru ini.


Keduanya yakni Dodi Irawan (39) dan Riski Setiawan (29), yang tercatat sebagai warga Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap kedua tersangka tersebut.


"Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Arun Talang Pipa Bawah didepan rumah Hj. Erma Kelurahan Talang Ubi Barat," kata AKP Hamdani SH, kemarin.


Ia menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A /52/VII/2023/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 06 JUNI  2023.


Lebih lanjut Kasatres Narkoba juga mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba yang cukup meresahkan.


"Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada yang akan melakukan transaksi narkotika. Lalu Satres Narkoba Polres PALI memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ucapnya 


Dari informasi tersebut ternyata benar bahwa kedua tersangka dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero akan menuju ke Kelurahan Talang Ubi Barat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.


Kemudian Kasatres Narkoba bersama dengan anggota membuntuti mobil tersebut dan setelah mobil tersebut berhenti lalu kedua tersebut dilakukan penangkapan dan penggeledahan.


"Dari tangan kedua tersangka, didapati barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram, satu lembar tisue, satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih dengan nopol : BG 2287 BM, satu unit smartphone warna biru Dongker dan satu unit smartphone warna hitam," pungkasnya.


Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (red)

Post a Comment

أحدث أقدم