Pali dutaonline.co id Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Pali Polda Sumsel ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun III Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal kabupaten PALI Rabu (28/6/2023) kemarin.
Dalam kasus tersebut Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mengamankan seorang pria terduga pelaku bernama Agustiawan Amin Notto (24) Sesuai LP/B/ 48 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 29 Juni 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan kronologis KDRT itu terjadi sehingga korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian sektor Penukal Abab.
” Pada hari Rabu Tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib bermula didepan rumah korban dan pelaku, korban menanyakan kepada pelaku dengan bahasa lokal”DENGE MASIH BE VC AN SAME BETINE ITU” (Kamu masih saja video call sama perempuan itu, red),” kata Kapolsek.
Lantas dijawab pelaku “LAH IDAK LAGI, HP KU KAN RUSAK JADI DAK PACAK LAGI VC AN” ( Tidak lagi, handphone saya rusak, mana bisa video call,red) dari pertanyaan itu sehingga berlanjut ke penganiayaan.
” Karena tidak senang pelaku dituduh selingkuh tanpa bukti, sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
Dikatakan IPTU Arzuan, setelah mendapatkan laporan itu anggota langsung mengejar terduga pelaku, dan Pelaku Berhasil di amankan oleh tim Srigala Polsek Penukal Abab. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(S95)
إرسال تعليق