DM Eks Kepsek Mengaku Sejak Juli 2022 Hingga Kini Jabatan Kepsek di SD 14 Kayuagung Masih Kosong

OKI, DO co.id Penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga kejenjang sekolah menengah atas (SMA) nampaknya masih menjadi fenomena umum.  Tak lain penyebabnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah yang tak transparan.


Sejauh ini kebijakan dana BOS tak mampu menekan penyelewengan anggaran pendidikan.  Terbukti masih banyak pihak sekolah engan mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS.  Hal demikian patut diduga pengelolaan anggaran di sekolah tersebut terjadi penyimpangan.


Dikatakan Sekretariat Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Bagus Saputra. Berdasarkan Permendikbud No 06 Tahun 2021,  Sekolah wajib menginformasikan semua laporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat secara terbuka.


“Pengelola Dana BOS seakan risih dan merasa tabu jika perbendaharaan keuangan sekolahnya terekspose ke publik.  Terbukti hampir semua sekolah enggan memasang papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan pengelolaan Dana BOS,” Jelas Bagus


Seperti halnya tindakan Kepala Sekolah SDN 14 Kayuagung,  Kabupaten ogan komering ilir (OKI).  Diduga secara sengaja menutup informasi pengelolaan Dana BOS,  agar penyelewengan dana pendidikan di sekolah tersebut tidak diketahui publik.


“Bedasarkan Aplikasi Dapodik,  LPJ Dana BOS SD Negeri 14 Kayuagung pada tahap  1,  2  dan  3  di tahun ajaran 2022 dan tahap 1 (satu) tahun ajaran 2023 kami menduga terjadi pengelembungan anggaran (mark’up) pada sejumlah kegiatan.  Kami juga berkesimpulan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana BOS sekolah tersebut di manipulasi.” Urai Bagus


Adapun sejumlah komponen kegiatan pengunaan Dana BOS SDN 14 Kayuagung yang diduga terjadi pengelembungan anggaran serta manipulasi data LPJ 



Dana BOS tahap 2 (dua)  TA  2022 :

1. Pengembang perpus Rp.73.354.000

2. Kegiatan ekstrakurikuler Rp.7.725.000

3. Adm kegiatan sekolah Rp.35.052.500

4. Pemeliharaan sapras Rp.54.550.000

5. Penyediaan media belajar Rp.4.500.000

6. Pembayaran honor Rp.56.600.000


Dana BOS tahap 3 (tiga) TA  2022 :

1. Adm kegiatan sekolah Rp.52.721.500

2. Penyediaan media belajar Rp.21.000.000

3. Pembayaran honor Rp.39.640.000


Dana BOS tahap 1 (satu)  TA  2023 :

1. Pengembangan pustaka Rp.85.696.000

2. Kegiatan ekstrakurikuler Rp.32.460.880

3. Pembayaran honor Rp.90.888.000


"Terkait modus indikasi koruptif Kepala sekolah SDN 14 Kayuagung akan kami laporkan ke pejabat berwenang Dinas Pendidikan kabupaten ogan komering ilir (OKI) dan meminta agar pihak Dinas Pendidikan meninjau ulang LPJ Dana BOS Sekolah tersebut." Ungkapnya 


Pihaknya berharap.  Jika dugaan penyimpangan oleh oknum DM terbukti maka Dinas Pendidikan harus mencopot Jabatannya dan jika perlu diberikan sangsi mutasi kewilayah terpencil.


"Jika nantinya hasil pemeriksaan ulang LPJ Dana BOS SDN 14 Kayuagung terbukti adanya penyalahgunaan anggaran dan terindikasi merugikan perbendaharaan sekolah,  maka oknum DM diwajibkan untuk mengembalikan semua kerugian negara,  hal tersebut sesuai dengan Peraturan Permendikbud No.76 tahun 2014,  Bab VIII." Pungkasnya



Kepala SDN 14 Kayuagung, Kabupaten ogan komering ilir (OKI) Devi Marlina saat di konfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp dirinya mengatakan jika saat ini dia sudah mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah dan terkait pengunaan Dana BOS sudah di periksa di priode awal tahun ajaran 2023 dan diperiksa langsung personil Inspektorat Jenderal Republik Indonesia yang beranggotakan 4 orang


"Maaf untuk saat ini saya tak lagi menjabat Kepala Sekolah SDN 14 Kayuagung karena saya sudah mengundurkan diri per Juli 2022 lalu.   Dan terkait LPJ Dana BOS di periode awal 2023 sudah diperiksa Langsung oleh Dirjen Inspektorat Republik Indonesia yang beranggotakan 4 orang dan Alhamdulillah dari pemeriksaan itu pengunaan Dana BOS sekolah kita tidak ada masalah saya rasa bapak hanya keliru."Ungkapnya



Terkait pengakuan Eks Kepsek SD 14 Kayuagung maka pihak L-KPK dalam waktu dekat akan mengkoordinasi terkait pengakuan Devi Marlina ke pihak dinas pendidikan kabupaten ogan komering ilir (Disdik - OKI)


"Prihal pengakuan eks kepsek akan segera kita tindak lanjuti dengan pihak Dinas Pendidikan.  Ada dengan Disdik membiarkan kekosongan kepemimpinan di SD 14 Kayuagung lebih dari satu tahun lantas selama masa kok bisa Dana BOS SD tersebut di cairkanm. Lantas siapa yang bertanggung jawab tentang Dana BOS sekolah tersebut." Tutupnya ( Gani Asmadi  )

Post a Comment

أحدث أقدم